Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
KRICOM - Pengamat Politik Karyono Wibowo menyebut, aksi tagar #2019GantiPresiden adalah tindakan yang dapat disebut konstitusional bersyarat. Dapat dikatakan inkonstitusional jika melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Karyono, meyakinkan pemilih untuk tidak memilih capres tertentu sebenarnya sudah dapat dikategorikan sebagai kampanye.

"Jika kemudian aksi #2019GantiPresiden adalah sebagai kampanye maka gerakan ini dapat disebut inkonstitusional mengingat sesuai ketentuan Pasal 276 ayat (1) UU Pemilu," kata Karyono saat acara diskusi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/8/2018).

"Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, berikut tahapan Pilpres 2019 penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah tanggal 20 september, dengan demikian masa kampanye Pilpres dimulai tanggal 23 september," tambahnya.

Terkait apakah aksi #2019GantiPresiden dapat dikualifikasikan sebagai aksi yang makar yang melanggar ketentuan Pasal 107 KUHP, maka, menurut Karyono perlu dilihat dulu substansi yang ada dalam Pasal 107 KUHP.

"Dalam ayat 1, makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun," sebut pengamat dari Indonesia Public Instititute ini.

Jika Presiden Jokowi terpilih kembali di 2019, lanjut Karyono, sementara aksi #2019GantiPresiden secara mutlak mensyaratkan 2019 bukan Joko Widodo lagi sebagai presiden, maka aksi ini jelas bertujuan tidak baik.

"Dengan demikian apabila ternyata Kokowi terpilih lagi sebagai presiden pada 2019 bagaimana sikap mereka jika mereka tetap menolaknya dan tetap menyerukan aksi maka dapat disebut aksi ini sebenarnya bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah dan dapat dipidana dengan Pasal 107 KUHP," tutupnya.

0 Response to " "

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1