Loading...
Loading...
KRICOM - Gerakan masyarakat menolak aktivitas Mardani Ali Sera cs dengan hashtag #2019GantiPresiden di berbagai daerah di Indonesia, dinilai petanda bangkitnya kesadaran masyarakat dalam bernegara, berpancasila, berkonstitusi dan kompak menjaga NKRI dari upaya pihak-pihak tertentu untuk memecah belah dengan berbagai cara.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Salestinus menganggap, aksi tolak dari masyarakat harus dipandang sebagai bentuk perwujudan peran serta masyarakat membantu Pemerintah dan Penegak Hukum untuk mencegah timbulnya konflik sosial akibat provokasi yang sering timbul dari hashtag #2019 Ganti Presiden.
"Di sini Mardani Ali Sera dkk. mencoba menyamarkan gerakannya itu seolah-olah terkait dengan Pilpres 2019, padahal konstitusi UUD 1945, sudah mengatur dengan jelas, kapan seorang Presiden diganti dan siapa yang berwenang serta siapa yang berhak menggantikannya," katanya di Jakarta, Minggu (2/9/2018.
Petrus menjelaskan, ada tiga alasan utama, mengapa publik memberi reaksi keras menolak hashtag #2019GantiPresiden; Pertama, karena gerakan 2019 ganti presiden yang diprakarsai oleh Mardani Ali Sera dkk., adalah gerakan di luar mekanisme konstitusi, khususnya pasal 8 UUD 1945;
Kedua, gerakan #2019 Ganti Presiden tidak didukung dengan alasan obyektif dan konstitusional. Karena realitasnya Presiden Jokowi sendiri tidak berada pada posisi : mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
"Ketiga, kewenangan mengganti Presiden di tangan MPR dan tidak dapat disubstitusikan kepada siapapun, dan yang menggantikan jadi Presiden adalah Wakil Presiden yaitu Jusuf Kalla," ungkapnya.
Publik sadar bahwa kita tidak sedang berada pada momentum ganti Presiden, sebab Pemilu masih setahun lagi.
"Kita justru sedang berada pada momentum memilih Presiden dan Wakil Presiden dari Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik, yaitu Presiden Jokowi-Kiyai Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk 2019," tutupnya.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Salestinus menganggap, aksi tolak dari masyarakat harus dipandang sebagai bentuk perwujudan peran serta masyarakat membantu Pemerintah dan Penegak Hukum untuk mencegah timbulnya konflik sosial akibat provokasi yang sering timbul dari hashtag #2019 Ganti Presiden.
"Di sini Mardani Ali Sera dkk. mencoba menyamarkan gerakannya itu seolah-olah terkait dengan Pilpres 2019, padahal konstitusi UUD 1945, sudah mengatur dengan jelas, kapan seorang Presiden diganti dan siapa yang berwenang serta siapa yang berhak menggantikannya," katanya di Jakarta, Minggu (2/9/2018.
Petrus menjelaskan, ada tiga alasan utama, mengapa publik memberi reaksi keras menolak hashtag #2019GantiPresiden; Pertama, karena gerakan 2019 ganti presiden yang diprakarsai oleh Mardani Ali Sera dkk., adalah gerakan di luar mekanisme konstitusi, khususnya pasal 8 UUD 1945;
Kedua, gerakan #2019 Ganti Presiden tidak didukung dengan alasan obyektif dan konstitusional. Karena realitasnya Presiden Jokowi sendiri tidak berada pada posisi : mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
"Ketiga, kewenangan mengganti Presiden di tangan MPR dan tidak dapat disubstitusikan kepada siapapun, dan yang menggantikan jadi Presiden adalah Wakil Presiden yaitu Jusuf Kalla," ungkapnya.
Publik sadar bahwa kita tidak sedang berada pada momentum ganti Presiden, sebab Pemilu masih setahun lagi.
"Kita justru sedang berada pada momentum memilih Presiden dan Wakil Presiden dari Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik, yaitu Presiden Jokowi-Kiyai Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk 2019," tutupnya.
0 Response to " "
Posting Komentar