Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
KRICOM - Polisi menetapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Teguh Hendrawan sebagai tersangka. Teguh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus seperti yang diatur dalam Pasal 170 KUHP.

"Iya betul (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kabid Humas Polda Metro, Kombes Argo Yuwono, Rabu (29/8/2018).

Meskipun demikian, Argo tak menjelaskan secara detail kasus yang menjerat anak buah Gunernur DKI Anies Baswedan itu.

Berdasarkan surat pemanggilan Teguh sebagai tersangka, Teguh dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka pada Senin (27/8/2018). Dalam surat panggilan tersebut tertulis nama Felix Tirtawidjaja sebagai pihak pelapor. Di mana kejadian terjadi di Rawa Rotan, Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (20/8/2018).

"Guna didengar keterangannya dalam dugaan tindak pidana perusakan dan atau memasuki pekarangan tanpa izin yang berhak," demikian kutipan surat tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula setelah polisi menerima laporan warga bernama Felix Tirtawijaya. Teguh diduga telah merusak pekarangan rumah milik Felix di kawasan Rawa Rotan, Cakung, Jakarta Timur pada Agustus 2016 silam.

Atas tindakan itu, Felix melaporkan Teguh ke Polda Metro Jaya. Laporan dalam kasus tersebut telah diterima polisi dan tercatat dengan nomor LP/924/II/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 22 Februari 2017.

0 Response to " "

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1