Loading...
Loading...
KRICOM - Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba, ditahan KPK usai terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Selasa (28/8/2018) di Medan.
Merry keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 17.50 WIB usai menjalani penyidikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi dari Tamin Sukardi.
Usai menjalani pemeriksaan, ia membantah telah menerima uang suap dari Tamin Sukardi dan malah merasa bingung dengan penangkapan yang dilakukan oleh tim KPK.
"Saya enggak tahu, saya enggak menerima uang makanya saya bingung. Saya bingung kenapa saya bisa jadi seperti ini," kata Merry Purba di Gedung KPK, Rabu (29/8/2018).
Lebih lanjut, Merry mengakui dirinya memang menjadi hakim anggota bersama Sontan Merauke Sinaga dengan ketua majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dalam menangani perkara korupsi Tamin Sukardi.
"Iya saya tangani, memang saya tangani. Tapi saya tidak tahu soal penerimaan uang itu saya enggak ngerti," paparnya.
Kendati demikian, ia tidak membantah terkait pemberian dissenting opinion terhadap vonis yang dilayangkan kepada Tamin.
"Iya betul itu memang dari saya," akunya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Merry Purba sebagai tersangka. Merry ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, Jakarta Timur untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Medan, Sumatera Utara. Sekitar 8 orang telah diamankan dalam penindakan tersebut.
Merry keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 17.50 WIB usai menjalani penyidikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi dari Tamin Sukardi.
Usai menjalani pemeriksaan, ia membantah telah menerima uang suap dari Tamin Sukardi dan malah merasa bingung dengan penangkapan yang dilakukan oleh tim KPK.
"Saya enggak tahu, saya enggak menerima uang makanya saya bingung. Saya bingung kenapa saya bisa jadi seperti ini," kata Merry Purba di Gedung KPK, Rabu (29/8/2018).
Lebih lanjut, Merry mengakui dirinya memang menjadi hakim anggota bersama Sontan Merauke Sinaga dengan ketua majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dalam menangani perkara korupsi Tamin Sukardi.
"Iya saya tangani, memang saya tangani. Tapi saya tidak tahu soal penerimaan uang itu saya enggak ngerti," paparnya.
Kendati demikian, ia tidak membantah terkait pemberian dissenting opinion terhadap vonis yang dilayangkan kepada Tamin.
"Iya betul itu memang dari saya," akunya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Merry Purba sebagai tersangka. Merry ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK, Jakarta Timur untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Medan, Sumatera Utara. Sekitar 8 orang telah diamankan dalam penindakan tersebut.
0 Response to " "
Posting Komentar