Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Partai Gerindra mengaku tak sependapat dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan napi korupsi ikut mencalonkan diri di Pemilihan legislatif dengan alasan melanggar UU Pemilu.

Dibanding melarang koruptor, KPU dinilai lebih balik melakukan inovasi bersama instansi terkait.

"Opsinya pernah disampaikan. Kalau tetap dengan UU, KPU dan Bawaslu bisa roadshow dengan parpol-parpol untuk meminta, mengimbau agar parpol tidak mencalonkan caleg yang bermasalah," kata Ketua DPP Gerindra, Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).

"Bisa dengan cara megumumkan (status bakal caleg). Jadi KPU diperkenankan mengumumkan, mengimbau pada masyarakat. Yang penting tujuannya itu tercapai," sambungnya.

Ia tak menampik jika larangan yang tercantum dalam peraturan KPU (PKPU) baik. Namun sebagai penyelenggara pemilu, KPU diminta untuk menghormati UU di atasnya.

"Pasal di UU itu tujuannya baik. Buat apa kalau buat pasal-pasal tapi tujuannya tidak tercapai. Tujuan terbaik adalah memperoleh suara rakyat dan dukungan dari masyrakat. Tentu caleg-caleg harus berintegritas, berkompetensi dan sebagainya," tandasnya.

0 Response to " "

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1