Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
CIBINONG. Seorang remaja perempuan di Kabupaten Bogor tewas akibat depresi berat setelah diperkosa delapan pemuda kenalannya. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) menyesalkan keterlambatan teman dan orang tua korban melaporkan kasus tersebut.

"Begitu mendengar kasus itu, saya langsung ke kantor polisi. Ternyata polisi mendapat laporannya setelah korban meninggal," kata Ketua P2TP2A Kabupaten Bogor Euis Kurniasih, Jumat 13 Juli 2018. Ia menilai kondisi psikologis korban sangat tertekan hingga meninggal dunia sepekan setelah kejadian.

Menurut informasi yang ia terima, korban berinisial FN (16) takut menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Korban diketahui hanya menceritakannya pada seorang teman yang juga merahasiakan itu hingga meninggal dunia pada 3 Juli 2018 lalu.

Euis mengatakan, korban menutup diri di kamarnya setelah kejadian pemerkosaan pada 26 Juni 2018. Namun, ia menduga orang tua korban menghiraukan perilaku korban yang menyimpang itu dan menganggapnya perilaku biasa saja. Permasalah yang dialami korban baru diketahui setelah temannya bercerita setelah korban meninggal.

Setelah kasus itu dilaporkan ke kepolisian, Euis mengakui pihaknya akan melakukan pendampingan kepada para pelaku yang masih di bawah umur dan keluarga mereka. "Kita juga mencari tahu informasi yang berkaitan untuk menentukan upaya pencegahan apa agar masalah seperti ini tidak terjadi kembali," katanya.

Menurut pengamatannya, sikap orang tua dan masyarakat di sekitar korban cenderung menghakimi tanpa memberikan solusi untuk menyelamatkan masa depan korban. Penanganan kasus serupa dianggap masih sering terlambat hingga lebih merugikan korban.

Pihak P2TP2A meminta orang tua korban segera melaporkan kasus serupa sehingga korban bisa berkonsultasi dengan psikolog dan psikiater yang ada di lembaganya. Korban yang mengalami depresi berat menurut Euis, tidak hanya ditangani psikolog tapi ada analisa psikiater untuk mengobatinya.

P2TP2A setempat juga mendorong pemerintah daerah meningkatkan langkah antisipasi kasus-kasus serupa ke depannya. "Masyarakat Kabupaten Bogor ini masih kurang melaporkan kasus-kasus serupa. Pemerintah harus melakukan langkah antisipasi agar kejadian seperti ini tidak terulang," katanya.

Pelaku ditangkap
Sementara itu, Kepolisian Resor Bogor telah menangkap tujuh dari delapan pelaku pemerkosaan kali ini. Mereka antara lain ISH alias IB (15), ARR (14), MR (18), MDF (20), RS (22), N (22), dan A (22). Sedangkan seorang pelaku lainnya berinisial H masih dalam pengejaran petugas.

Kepala Polres Bogor, Ajun Komisaris Besar Andy M Dicky Pastika menceritakan kronologi kejadiannya berawal dari pertemuan korban dengan salah satu pelaku yakni ISH dan ARR sekitar pukul 21.00. ISH yang ditemani dengan ARR menjemput korban di dekat gang rumah teman korban.

ISH dan ARR mengaku akan mengantarkan korban pulang. Namun, mereka malah membawa FN ke rumah kosong di Desa Gunung Sari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Di lokasi, terdapat enam pelaku lain yang sudah menunggu kemudian melakukan pemerkosaan secara bergilir.

Setelah melakukan aksinya, pelaku mengembalikan korban ke rumahnya. "Para pelaku diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," kata Dicky.***

0 Response to " "

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1