Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
“Untuk (pemeriksaan) Amien Rais pastinya setelah memeriksa pelapor, kemudian kita akan tanya (pelapor) apakah ada saksi lain selain yang diajukan pelapor,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/5/2018).

Menurutnya, tahapan pemeriksaan Amien sebagai terlapor juga dilakukan setelah polisi memperoleh keterangan dari sejumlah ahli. Dalam penyelidikan soal kasus ini, sejumlah ahli yang dilibatkan di antaranya ahli bahasa dan ahli agama.

“Kalau itu sudah diambil keterangannya, kalau keterangan ahli dan lain mendukung konstruksi pelapor, nanti baru kita akan ada tahapan-tahapan selanjutnya,” katanya.

Terkait status Amien Rais akan dijadikan tersangka atas kasus itu atau tidak, Adi tidak mau berkomentar karena semua proses penyelidikan harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku.

“Ada tahapannya dulu. Kita harus mintai klarifikasi dari orang yang dilaporkan. Itu sebagai wujud klarifikasi, keadilan. Bahwa kita tidak langsung menentukan. Tetapi berdasarkan tahapan-tahapan,” katanya.

Sebelumnya, Amien Rais mengategorikan partai dalam dua golongan yakni partai Allah yang terdiri dari Partai Gerindra, PKS dan PAN. Sedangkan partai besar lainnya masuk dalam golongan partai setan. Hal itu disampaikan saat memberi tausiyah pada acara Gerakan Indonesia Salat Subuh Berjamaah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat (13/4/2018) pagi.

Atas dasar itu, Amien dilaporkan oleh Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Cyber Indonesia, Aulia Fahmi. Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 15 April 2018. Amien Rais disangkakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.

0 Response to " "

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1