Loading...
Loading...
Mantan narapidana teroris (napiter), Sofyan Tsauri, berencana memolisikan orang-orang yang menuduh dirinya intel polisi. Dia menganggap tuduhan itu fitnah belaka.
"Saya akan menempuh jalan terakhir sebagai warga negara Indonesia, saya akan menempuh jalan hukum dan saya akan melaporkan ini dengan pihak-pihak yang menuduh, terutama kelompok-kelompok yang mem-banner-kan bahwa saya yang merekayasa, men-setting, melahirkan terorisme," kata Sofyan di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (19/5/2018).
Sofyan menegaskan dirinya bukan intelijen yang sengaja merekayasa kelahiran kelompok Islam radikal.
"Ini adalah tuduhan keji. Saya tidak ada hubungan dengan intelijen. Saya akan laporkan (tuduhan) ini kepada pihak berwajib. Saya minta pihak-pihak yang bertanggung jawab memviralkan video ini, agar bisa diproses hukum," tegas Sofyan yang mengenakan sarung dan peci ini.
Dia pun berniat mengajak pihak-pihak yang menyebut dirinya intelijen yang terlibat dalam pembentukan kelompok teroris di Aceh dan menyebut dirinya telah menjebak Ketua Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir untuk bermubahalah.
"Terakhir, saya mengajak kelompok-kelompok atau siapa saja yang menuduh sampai hari ini, yang saya terlibat kelompok Aceh, saya menyeret Ustaz Abu dan saya dituduh intel, saya mengajak kepada para penuduh untuk bermubahalah. Dan saya mengajak istri dan anak-anak saya yang lima orang untuk bermubahalah," ujar dia.
Sofyan mengaku kaget namanya disebut-sebut Habib Rizieq Shihab Sofyan menggambarkan dampak riil tuduhan Habib Rizieq atas kehidupannya. Pria yang menjadi pendakwah ini mengaku dijauhi umat setelah kabar dirinya intelijen Polri. Dia pun khawatir menjadi sasaran kelompok Islam radikal yang merasa dikhianati.
Sofyan adalah eks anggota Polri dan juga eks napi teroris. Sofyan sempat aktif sebagai polisi di Satuan Sabhara dan Satuan Binmas Polresta Depok sejak 1998 hingga 2008.
Dia mendalami ajaran Aman Abdurrahman sejak 2006 silam. Dia lalu dipecat dengan tidak hormat (PTDH) pada 2009 dan masuk kelompok teroris. Pada 2010, Sofyan ditangkap Densus 88 Antiteror dan menjalani proses hukum. Dia divonis 10 tahun penjara.
"Saya akan menempuh jalan terakhir sebagai warga negara Indonesia, saya akan menempuh jalan hukum dan saya akan melaporkan ini dengan pihak-pihak yang menuduh, terutama kelompok-kelompok yang mem-banner-kan bahwa saya yang merekayasa, men-setting, melahirkan terorisme," kata Sofyan di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (19/5/2018).
Sofyan menegaskan dirinya bukan intelijen yang sengaja merekayasa kelahiran kelompok Islam radikal.
"Ini adalah tuduhan keji. Saya tidak ada hubungan dengan intelijen. Saya akan laporkan (tuduhan) ini kepada pihak berwajib. Saya minta pihak-pihak yang bertanggung jawab memviralkan video ini, agar bisa diproses hukum," tegas Sofyan yang mengenakan sarung dan peci ini.
Dia pun berniat mengajak pihak-pihak yang menyebut dirinya intelijen yang terlibat dalam pembentukan kelompok teroris di Aceh dan menyebut dirinya telah menjebak Ketua Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir untuk bermubahalah.
"Terakhir, saya mengajak kelompok-kelompok atau siapa saja yang menuduh sampai hari ini, yang saya terlibat kelompok Aceh, saya menyeret Ustaz Abu dan saya dituduh intel, saya mengajak kepada para penuduh untuk bermubahalah. Dan saya mengajak istri dan anak-anak saya yang lima orang untuk bermubahalah," ujar dia.
Sofyan mengaku kaget namanya disebut-sebut Habib Rizieq Shihab Sofyan menggambarkan dampak riil tuduhan Habib Rizieq atas kehidupannya. Pria yang menjadi pendakwah ini mengaku dijauhi umat setelah kabar dirinya intelijen Polri. Dia pun khawatir menjadi sasaran kelompok Islam radikal yang merasa dikhianati.
Sofyan adalah eks anggota Polri dan juga eks napi teroris. Sofyan sempat aktif sebagai polisi di Satuan Sabhara dan Satuan Binmas Polresta Depok sejak 1998 hingga 2008.
Dia mendalami ajaran Aman Abdurrahman sejak 2006 silam. Dia lalu dipecat dengan tidak hormat (PTDH) pada 2009 dan masuk kelompok teroris. Pada 2010, Sofyan ditangkap Densus 88 Antiteror dan menjalani proses hukum. Dia divonis 10 tahun penjara.
0 Response to " "
Posting Komentar