Loading...
Loading...

Wartakota

Loading...
Loading...
Tom Pasaribu, Ketua Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I). Aksi Pokja tertentu Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov DKI (Pokja Tertentu BPPBJ DKI) menggagalkan lelang mebel sekolah senilai Rp 87 milliar dinilai terlalu ceroboh, kasar, dan salah telak.

Aktivis Katakan BPPBJ DKI Salah Telak Gagalkan Lelang Mebel Sekolah Rp 87 Milliar

Ketua Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia, Tom Pasaribu, menegaskan gagalnya lelang mebel sekolah amat tak wajar.

Menurut Tom, seharusnya dari 6 perusahaan yang mengajukan penawaran, ada 1 perusahaan yang bisa menjadi pemenangnya.

Perusahaan yang layak menang itu adalah PT Araputra Fortuna Perkasa. "Saya tidak kenal perusahaan itu. Tapi cara-cara menggagalkan seperti ini sudah nggak bener," kata Tom ketika dihubungi Warta Kota, Sabtu (14/4/2018).

Menurut Tom, ada yang salah dengan sikap dan cara Pokja Tertentu BPPBJ DKI menggagalkan lelang tersebut.

"PT Araputra ini pemain internasional. Dia sering ekspor. Sekarang begini hitungannya, Firman (Ketua Pokja Tertentu BPPBJ DKI) sebut PT Araputra kualifikasinya perusahaan kecil. Ini pemikiran bodoh. Lu bermain jangan kasar banget kayak gini. Ini pemain eksport (PT Araputra), ini perusahaan masuk kualifikasi non kecil (perusahaan menengah-besar)," kata Tom.

PT Araputra merupakan satu-satunya perusahaan yang lolos sampai tahap teknis.

Tetapi kemudian digagalkan Pokja Tertentu BPPBJ DKI karena dianggap kualifikasinya masuk perusahaan kecil, lalu tak memiliki berita acara serah terima (BAST).

Padahal terkait BAST, PT Araputra memilik dokumen FCR yang sama kekuatannya dengan BAST.

Sedangkan untuk kualifikasi perusahaan kecil dan non kecil, Pokja BPPBJ DKI dinilai salah menerapkan aturan.

Terkait kejanggalan dalam gagalnya lelang mebel sekolah, bisa disimak lebih lengkap dan detail di 2 berita sebelumnya :

"Ini tidak perlu digagalkan lelangnya. Harusnya ada pemenang. Dia sudah harusnya jadi pemenang (PT Araputra).Ini sangat tidak fair dan tak baik buat Jakarta,"tegas Tom.

Belum Diputuskan

Ketua Pokja Tertentu BPPBJ DKI, Firman, membantah hal tersebut.

Menurut Firman, terkait BAST, tak ada persyaratan FCR.

"Gak ada persyaratan FCR," kata Firman dalam pesan singkatnya kepada Warta Kota, Jumat (13/4/2018).

Firman juga mengatakan keputusan lelang ulang sudah final dan telah disetujui Anies-Sandi.

"Pak Wagub (Sandiaga Uno) sudah tahu semuanya. Saya yang lapor langsung dan beliau juga sudah setuju dan segera lelang ulang," uca Firman..

Firman menyebut lelang ulang sebagai keputusan terbaik.

Bahkan Firman menyebut Kadisdik DKI sudah memerintahkannya untuk melelang ulang.

Tapi sampai Jumat (13/4/2018), Disdik DKI belum juga mengajukan permohononan lelang ulang.

"Paling lambat hari jumat ini (kemarin) Disdik DKI harus mengajukan ulang lelang agar penerimaan siswa baru sudahh ada meja kursi. Tetapi sampai saat ini belum ada surat permohonan lelangnya," kata Firman.

Rupanya Dinas Pendidikan DKI ternyata baru rapat dengan Sandiaga Uno pada Jumat (13/4/2018).

Rapat itu untuk memutuskan apakah mesti dilakukan lelang ulang atau cukup evaluasi ulang.

Sekretaris Disdik DKI, Susi Nurhati, membenarkan maksud rapat tersebut.

Tapi Sandiaga Uno ternyata menyerahkan keputusan lelang ulang kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Andrianto.

Susi menolak bicara keputusannya apa. "Harus Kadisdik yang bicara ini," kata Susi ketika dihubungi Warta Kota, kemarin.

Kepala Disdik DKI, Sopan Andrianto, belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini.

Ponselnya tak aktif sejak kamis lalu. Padahal sejumlah pejabat Disdik menyebut Warta Kota sudah menghubungi nomor yang benar.

Sumber : Wartakota

0 Response to "Wartakota"

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1