Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Putusan 15 tahun penjara dijatuhkan Pengadilan Tipikor kepada eks Ketua DPR, Setya Novanto.

Berita tersebut tak cuma menjadi perhatian media di Indonesia, namun pula media-media di seluruh dunia.

Kantor berita Reuters, sesaat setelah putusan terhadap Setnov mengeluarkan artikel berjudul 'Indonesia jails former speaker of parliament for 15 years over graft.'

Sama seperti pemberitaan mayoritas media di tanah air, laporan Reuters mengenai Setnov difokuskan kepada hukuman penjara dan denda yang dijatuhkan.

Sementara itu, media ternama Amerika Serikat (AS) The Washington Post untuk berita vonis Setnov, mereka memberi judul Corrupt Indonesia politician gets 15 years prison.

Dalam artikel itu, The Washington Post mengutip pembacaan dakwaan dari Hakim Yanto yang menyebut, Setnov secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.


Selain The Washington Post, media ABC dari Australia turut melansir laporan yang dibuat Associated Press mengenai vonis Setnov.

Media kenamaan India, Times of India juga tidak ketinggalan memberitakan vonis Setnov. Mereka menyampaikan berita vonis Setnov ke pembaca mereka di India.

Indonesia: Setya Novanto sentenced to 15 years for corruption, menjadi judul yang diambil media asal Qatar, Aljazeera, dalam memberitakan vonis Setnov. 

Di dalam artikelnya, Al Jazeera menuliskan Setnov mendapat hukuman penjara karena terbukti korupsi sebesar USD 170 juta dari APBN. Menurut Al Jazeera vonis tersebut merupakan kemenangan bagi upaya pembersihan korupsi di Indonesia.

Di media sosial, vonis Setnov juga ramai dibicarakan. Bahkan nama "Setya Novanto" menjadi salah satu kata viral di Twitter Indonesia dengan lebih dari 9.000 orang yang men-tweet. Sebagian besar tweet berisi pujian, namun ada juga yang merasa hukuman tersebut masih ringan dibanding jumlah uang yang dikorupsi Setnov.

Dalam persidangan, Setnov dinilai terbukti menerima keuntungan sebesar 7,3 juta dolar AS dari keterlibatannya di kasus korupsi e-KTP. Selain itu, perbuatan Setnov itu disebut turut menguntungkan pihak lain serta korporasi. Atas perbuatannya, Setnov dinilai merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga sejumlah Rp 2,3 triliun.

Hakim berkeyakinan Setnov sudah memenuhi unsur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

0 Response to " "

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1