Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin melarang kegiatan politik praktis di tempat ibadah. Bukan tanpa alasan, menurutnya masuknya politik di rumah ibadah bisa menyulut konflik umat.

"Tempat ibadah apa pun agamanya, harus kita jaga kesuciannya. Rumah ibadah tidak boleh dijadikan ajang yang memicu konflik di antara kita hanya karena perbedaan politik praktis dan pragmatis," kata Lukman kepada wartawan, Sabtu (28/4/2018).

Di dalam politik, lanjutnya, terdapat dua perspektif yang perlu dipahami para penceramah atau pengelola rumah ibadah.Pertama, politik subtantif yang dalam hakikatnya berkaitan dengan ajaran agama dan kedua,politik praktis yang mengajak memilih salah satu calon atau partai tertentu.

Materi politik substantif, antara lain menegakkan keadilan, memenuhi hak-hak dasar manusia, dan lainnya. Dalam konteks ini, penceramah agama wajib menyampaikannya kepada umat. Sebaliknya, penceramah dilarang menyampaikan politik praktis-pragmatis,

"Misalnya, memilih pasangan calon A, tetapi jangan calon B. Pilihlah partai A, B, serta pilihlah capres ini, jangan capres itu," katanya.

Untuk itu, Lukman berharap agar para elite politik maupun para penceramah agama tidak membawa politik praktis ke dalam tempat-tenpat ibadah agar tidak menimbulkan konflik antar umat beragama.

"Karena kalau rumah ibadah dijadikan tempat ajang pertikaian, konflik, maka tidak hanya konflik antaragama tapi juga konflik antarsendi-sendi kita dalam berbangsa dan bernegara ini runtuh. Karena bangsa ini dibangun dengan nilai-nilai agama," pungkasnya.

0 Response to " "

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1