Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
KPK diprediksi kesulitan mengungkap otak pelaku kasus dana talangan Bank Century. Juat dugaan, ada tarik-menarik kepentingan di sana.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono menyebut ada 'tangan kuat' di balik pengucuran dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun pada tahun 2008.

Ferry meyakini kelompok tersebut sangat ahli dan rapi dalam mengambilalih bank dengan baik.

"Ada tangan kuat yang mengoperasionalisasikan proses bailout itu sampai kepada tingkat yang sangat detial dan sangat teknis administratif," kata Ferry, Selasa (17/4/2018).

Ferry menambahkan keputusan praperadilan nomor 24/Pid.Prap/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meminta KPK menyelidiki dan menetapkan Wakil Presiden era SBY, Boediono sebagai tersangka dapat membuka cerita baru kasus Bank Century.

"Bolanya di tangan KPK untuk kemungkinan membuka skandal baru lagi. Saya enggak tahu karena ini menyangkut nama besar di balik kasus Century. Pelaku utamanya punya pengaruh dan akses yang saya enggak tahu yang pasti ada relasinya kepada instansi-instansi terkait," katanya.

Menurutnya semua pihak perlu mengawal kasus Century agar skandal ini cepat terungkap.

Sementara itu, eks Anggota Pansus Century, Muhammad Misbakhun mengatakan, ini momen bagi KPK untuk meningkatkan kepercayaan publik. Penetapan Boediono menjadi tersangka dengan posisinya sebagai mantan wakil presiden, bisa menambah elit yang telah ditersangkakan oleh KPK.

"Ini sebenarnya, KPK dalam momentum untuk menaikkan kinerja KPK. Dia bisa menangkap, Wali Kota, Bupati. Mau enggak (Boediono)? Ketua DPR sudah, Ketua MK sudah, semua sudah," kata Misbakhun dalam kesempatan yang sama.

Kasus itu menjadi salah satu kasus besar yang 'mangkrak' penanganannya oleh KPK. Lembaga antirasuah itu terakhir kali menetapkan tersangka dalam kasus ini pada 2012 lalu.

Saat itu, KPK menetapkan Budi Mulya selaku Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, serta Siti Chalimah Fadjrijah sebagai Deputi Gubernur BI Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah sebagai tersangka.

Budi sudah divonis hakim dan tengah menjalani masa hukuman di penjara, sementara Siti meninggal dunia dalam perjalanan proses hukumnya.

0 Response to " "

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1