Loading...
Loading...
Loading...
Loading...


KRICOM - Partai Gerindra resmi melaporkan eks Anggota Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Ratna Sarumpaet. Oleh Gerindra, Ratna dipolisikan atas dugaan kasus menyebarkan berita bohong.

"Karena apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet kemarin, juga merugikan nama baik Gerindra, tak terkecuali kita sebagai masyarakat," ujar Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI, Mohamad Taufiqurrahman, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (7/10/2018).

Adapun laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Sabtu (6/10/2018) kemarin. Laporan diterima dengan nomor LP/5381/X/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Ratna dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Akibat kebohongan yang dilakukan Ratna, juga membuat situasi republik yang sedang melaksanakan pilpres ini terganggu. Mengganggu demokrasi yang berjalan. Untuk itu, saya anggap ini perlu diluruskan, perlu disikapi," ucap dia.

Taufiqurrahman yakin, polisi akan profesional dan proporsional mengusut laporannya. Menurutnya, laporan dilayangkan agar kasus kebohongan tak menjadi bola liar.

"Saya perlu turut andil bagian, supaya tidak timbul Ratna Sarumpaet yang lain. Bola liar atas kebohongan Ratna turut merugikan Pak Prabowo dan Gerindra," ucap dia.

Lebih lanjut, dia menyadari, polisi sudah menetapkan tersangka kepada Ratna atas dugaan kasus kebohongan. Oleh polisi, Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasa 28 jo. Pasal 45 UU ITE.

"Kan, prinsipnya, tiap orang punya hak sama di muka hukum," jelasnya.

Taufiq menerangkan, langkah Gerindra mempolisikan Ratna mencerminkan bila Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, dan tim pemenangannya tak 'cuci tangan' terkait polemik kebobongan Ratna.

"Justru Pak Prabowo bersikap ksatria, karena telah meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas kekhilafannya mempercayai kebohongan Ratna. Kita juga menunjung tinggi hukum, makanya mengedepankan proses hukum dalam menyelesaikan masalah ini, bukan dengan balik menyerang, beropini," papar dia.

0 Response to " "

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1