Loading...
Loading...
Jurnalpolitik.id – Partai Gerindra akhirnya melaporkan Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya terkait hoax adanya penganiayaan yang dibuatnya.
Ketua Progres 98, Faizal Assegaf, angkat bicara terkait langkah Gerindra melaporkan aktivis perempuan ini ke polisi.
Faizal menilai, pelaporan Ratna oleh Gerindra merupakan hal yang lucu dan menggelikan. Faizal mengumpamakan sikap Partai Gerindra terhadap Ratna Sarumpaet ini layaknya jeruk makan jeruk.
Tak hanya itu, Faizal bahkan menyebut tindakan Gerindra ini merupakan drama susulan untuk cuci tangan dan menampilkan kesan bahwa Ratna Sarumpaet bukan lagi salah satu anggota tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Lebih lanjut Faizal menilai Ratna hanyalah korban permainan politik.
“Partai Gerindra resmi laporkan Ratna Sarumpaet ke Polisi. Lucu ya, jeruk makan jeruk donk! Drama susulan, upaya cuci tangan dan terkesan mau hilangkan jejak bahwa RS bukan satu komplotan dengan mereka.
Kasihan, dedengkot emak-emak jadi korban permainan politisi bermental tuyul,” tulis Faizal di akun Twitter-nya, @faizalassegaf, Minggu (7/10/2018).

Diketahui, Partai Gerindra pada Senin (8/10/2018) ini resmi melaporkan Ratna Sarumpaet ke polisi terkait kasus hoax penganiayaan. Gerindra merasa dirugikan atas kebohongan yang disampaikan Ratna Sarumpaet.
“Saya mewakili Gerindra untuk melaporkan Ratna Sarumpaet. Itu kenapa? Itu kita melapor, walaupun kita sama-sama tahu, Ratna sudah ditahan dan ditersangkakan, tapi ini sebagai bentuk penegakan hukum karena Gerindra sangat dirugikan atas peristiwa ini. Kenapa dirugikan? Karena Pak Prabowo ketua umum kami,” kata Sekretaris Lembaga Advokasi Hukum Gerindra DKI Jakarta, Mohamad Taufiqurrahman, kepada detikcom, Senin (8/10/2018).
Selain itu, kata Taufiq, pelaporan ini dibuat untuk mempertegas tidak ada kaitan antara hoax penganiayaan dengan kubu Prabowo-Sandiaga.
“Ini perlu diluruskan bahwa kesalahan ini sebenarnya tidak ada kaitan Pak Prabowo maupun Prabowo-Sandi. Sebagai dilontarkan beberapa pihak, ini dinyatakan konspirasi, dari tim terhadap lawan politik. Maksud kami, ini untuk mempertegas tim Pak Prabowo itu tidak mempunyai keterkaitan dengan itu,” ujarnya.
Tak hanya itu, Taufiq juga menanggapi tudingan yang menyebut Gerindra ‘cuci tangan’ di kasus hoax tersebut. Gerindra, menurutnya, justru ingin kasus ini diselidiki oleh polisi untuk membantah tudingan tersebut.
“Jadi begini, kenapa kemudian kami melaporkan, dalam proses pelaporan itu kan pasti ada tindak lanjutnya, ada yang namanya proses penyelidikan, proses penyidikan. Nah, itu kan terbuka apakah benar ada konspirasi. Jadi upaya cuci tangan yang asumsinya muncul di masyarakat akan terbantahkan dalam proses penyelidikan dan penyidikan itu,” jelasnya.

Pelaporan terhadap Ratna Sarumpaet ini pada awalnya sempat hendak dibatalkan. Hal itu karena pihak Gerindra tidak ingin menambah tekanan kepada Ratna yang sudah banyak dilaporkan sejumlah elemen masyarakat.
Namun, kubu Prabowo-Sandi berubah pikiran setelah mendapati banyaknya pemberitaan terkait kebohongan Ratna yang terus menerus memojokkan pasangan capres-cawapres nomor urut 02.
Pengakuan Ratna Sarumpaet yang mengakui kebohongannya dinilai telah mencemarkan nama baik Prabowo Subianto.
Selain merugikan kubu Prabowo-Sandi, alasan lainnya dalam pelaporan adalah apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet dengan merekayasa cerita penganiayaan sudah menyebabkan situasi politik gaduh dan terganggunya keberlangsungan demokrasi.
“Akibat kebohongan yang dilakukan Ratna, juga membuat situasi republik yang sedang melaksanakan Pilpres ini terganggu. Mengganggu demokrasi yang berjalan. Untuk itu, saya anggap ini perlu diluruskan, perlu disikapi,” ucap Taufiq.

Menurut Taufiq, semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Oleh karena itu, meski telah berstatus tersangka, pihaknya tetap melaporkan Ratna.
“Kan, prinsipnya, tiap orang punya hak sama di muka hukum,” ujarnya.
Adapun pelaporan Taufiq terhadap Ratna Sarumpaet itu terdaftar dengan nomor LP TBL/5381/X/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 6 Oktober 2018.
Sementara perkara yang dilaporkan adalah dugaan menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian dan/atau menyebarkan berita atau pemberitaan bohong dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang atas Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat 1 UU RI Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
0 Response to " "
Posting Komentar