Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
AKURAT.CO Mantan Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penelitian Pendidikan Penerapan Ekonomi dan Sosial Rustam Ibrahim masih merasa penasaran dengan kasus pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab yang dicekal petugas imigrasi Arab Saudi ketika hendak pergi ke Malaysia.

‏"Rizieq Shihab memang diicekal dan bisa kena denda dan blacklist. Tapi yang mencekal pemerintah Arab Saudi. Jika benar RS pernah jadi tamu kehormatan Pemerintah Arab Saudi, kok bisa dicegah ke luar Arab Saudi?" kata @RustamIbrahim.

Sebelumnya, Rustam Ibrahim bingung ketika Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon akan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian, dan Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal Budi Gunawan terkait pencekalan Rizieq Shihab.

"Yang mencekal Pemerintah Saudi, yang ditanya kok Jokowi? Tanya pemerintah Saudi donk!" kata @RustamIbrahim, hari ini.

Rustam Ibrahim berharap ada netter yang dapat menjelaskan mengenai tindakan Arab Saudi terhadap Rizieq Shihab.

"Saya bertanya kepada yang faham soal-soal hubungan diplomatik. Sebagai warga negara Indonesia, apakah Pemerintah Saudi berwenang mencekal Habib Rizieq? Bukankah jika ada masalah seharusnya dideportasi?" kata dia.

Kemudian dia juga berharap ada yang menjelaskan apa dan bagaimana status Rizieq Shihab tinggal di Arab Saudi.

"Saya bertanya, adakah yang tahu. Sebagai warga negara Indonesia. sebetulnya apa dan bagaimana status Habib Rizieq tinggal di Arab Saudi? Dengan visa kunjungan? Izin tinggal, tentu atas persetujuan pemerintah Indonesia? Atau minta suaka politik?" kata dia.

Menanggapi jawaban salah satu netter, Rustam Ibrahim mengatakan: "Jika benar mengajukan asylum (suaka) politik ke Pemerintah Arab Saudi, apakah itu berarti Habib Rizieq ingin ke luar dari warga negara Indonesia? Dan menjadi warga negara Arab Saudi?"

Pengacara Rizieq Shihab, Damai Hari Lubis, mengungkapkan selain dicekal, Rizieq Shihab juga diinterogasi petugas.

"Kami heran apabila melanggar hukum dalam artian pidana maupun sekedar overstay TKI yang melewati batas izin tinggal, maka tentunya sebaiknya pemerintah Arab Saudi akan memulangkan atau mendeportasi Imam besar Front Pembela Islam. Bukan malah mencekal. Apalagi dilihat sebelumnya beliau bebas beberapa kali bepergian keluar negeri sampai ke Eropa, Afrika, bahkan Asia (Turki, Marokko dan Yaman)" kata dia.

"Mereka tidak mempunyai alasan atau landasan hukum yang berlaku di Negara Arab Saudi, termasuk terkait pencekalan. Karena habib Rizieq selama tinggal di negara tersebut adalah clean (tidak ada masalah)," kata Damai. "Kami sangat kecewa apalagi Rizieq Shihab berniat untuk menyelesaikan program studynya untuk meraih gelar Doktornya di Malaysia serta berniat kembali ke tanah air dalam waktu dekat."

Menurut dia pemerintah Indonesia seharusnya melakukan investigasi dan memprotes tindakan Arab Saudi.

"Karena ada seorang warga negaranya yang tanpa alasan hukum dicekal oleh negara lain (Arab Saudi ) tanpa memandang siapa atau apa status sosial warga negara dimaksud, terlebih beliau adalah tokoh bangsa yang banyak pengikut dan jutaan simpatisannya di Indonesia," kata dia.

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh Arab Saudi akan memberikan pendampingan dan perlindungan jika Rizieq Shihab terlibat dalam permasalahan hukum di Arab Saudi, baik yang terkait dengan keimigrasian maupun perkara lain.

"KBRI akan selalu 'menghadirkan negara' guna melindungi seluruh WNI di Arab Saudi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Arab Saudi," kata Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel dalam siaran pers.

Agus menjelaskan segala tindakan oleh pihak Arab Saudi terhadap ekspatriat dari negara mana pun yang berada di wilayah negara tersebut merupakan tanggung jawab dan otoritas penuh pihak Arab Saudi dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah negaranya.

"Ekspatriat yang berada di wilayah Arab Saudi wajib mengikuti aturan dan hukum yang berlaku di wilayah tersebut," ujarnya.

Segala bentuk pelarangan dan hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan warga negara Arab Saudi juga diberlakukan bagi ekspatriat yang berada di Arab Saudi.

Ia menegaskan bahwa perlakuan terhadap semua ekspatriat di negara tersebut adalah sama dalam penanganannya yang didasarkan pada hukum yang berlaku di Arab Saudi sesuai dengan tingkat pelanggarannya tanpa adanya diskriminasi.

Menanggapi berita yang beredar tentang pencekalan Mohammad Rizieq Shihab, Agus menegaskan bahwa hingga saat ini KBRI Riyadh belum menerima nota diplomatik dari Kementerian Luar Negeri (Wazarah Kharijiyyah) Kerajaan Arab Saudi terkait dengan hal tersebut.

KBRI Riyadh sebagai lorong komunikasi antara Indonesia dan Arab Saudi sama sekali tidak pernah menerima nota ataupun brafaks (berita faksimile) dari Menlu RI, Kapolri, Kepala BIN, dan pejabat tinggi yang lain terkait dengan keberadaan Rizieq Shihab di Arab Saudi.

Hal tersebut dikarenakan Indonesia menghargai prinsip non-intervensi urusan dalam negeri Arab Saudi.

"KBRI Riyadh selalu mengedepankan tugas kemanusiaan yang diamanatkan oleh Presiden RI untuk selalu memperhatikan perlindungan dan pengayoman kepada seluruh WNI yang berada di Arab Saudi," kata Dubes Agus.

Meski demikian, Dubes Agus mengonfirmasi bahwa visa yang digunakan Rizieq Shihab untuk berada di wilayah Arab Saudi telah melewati batas waktu yang ditentukan.

Rizieq Shihab menggunakan visa ziyarah tijariyyah (visa kunjungan bisnis) yang tidak bisa dipergunakan untuk kerja. Visa tersebut bisa digunakan untuk beberapa kali keluar masuk dan berlaku 1 tahun dengan izin tinggal 90 hari per entry.

"Visa ini sebenarnya sudah habis masa berlakunya pada tanggal 9 Mei 2018 dan diperpanjang kembali dengan visa bernomor lain hingga intiha' al-iqamah (akhir masa tinggal) 20 juli 2018," ujarnya.

Untuk perpanjangan visa, seorang WNA harus keluar dari Arab Saudi untuk mengurus administrasi.

"Karena keberadaan Rizieq Shihab sampai hari ini masih berada di Arab Saudi, sejak 21 Juli 2018 dia sudah tidak memiliki izin tinggal di KAS," kata dia. []

0 Response to " "

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1