Loading...
Loading...
Loading...
Loading...


Warta Ekonomi.co.id, Padang - DPD Partai Gerindra Sumatera Barat melaporkan sejumlah kepala daerah kota dan kabupaten di provinsi ini kepada Bawaslu karena adanya dugaan pelanggaran pemilu yang mereka lakukan, yaitu menyatakan dukungan kepada Jokowi.

Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumatera Barat Desrio Putra, di Padang, Jumat, mengatakan tindakan tersebut terindikasi melanggar pasal 283 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan pejabat negara atau aparatur sipil negara dilarang melakukan kegiatan yang berpihak pada peserta pemilu, baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

"Kegiatan deklarasi itu terjadi di Hotel Inna Muara, Kota Padang pada 18 September 2018 dan di sini kami melapor ke Bawaslu agar mereka dapat mengambil tindakan," kata dia pula.

Sejumlah kepala daerah yang dilaporkan Partai Gerindra ke Bawaslu adalah Wali Kota Solok, Bupati Pesisir Selatan, Bupati Sijunjung, Bupati Dharmasraya, Bupati 50 Kota, dan Bupati Pasaman. Kemudian Gerindra juga melaporkan video Bupati Pesisir Selatan yang diduga menguntungkan salah satu calon presiden. Setelah itu, pihaknya juga melaporkan Wali Nagari di Kabupaten Dharmasraya yang menyatakan deklarasi dukungan terhadap Jokowi.

"Kami sebagai peserta pemilu pendukung nomor urut 2 datang ke sini untuk meminta Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait dan jika ditemukan tindak pidana pemilu tentu harus diproses," kata dia lagi.

0 Response to " "

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1