Loading...
Loading...
TEMPO.CO, Jakarta - Penasehat hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Teguh Samudera mengatakan kliennya memang sengaja menolak bebas bersyarat. "Iya, (Pak Ahok) tak mau menggunakan," ujar Teguh melalui telepon kepada Tempo, Kamis, 6 September 2018.
Teguh mengatakan kliennya tak mau mengambil haknya bebas bersyarat karena diperkirakan akan membuat masyarakat gaduh. Ahok memilih langsung bebas murni untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Dari pada nanti keluar digoreng macam-macam, kan banyak orang tak suka apalagi dari sisi politik," kata Teguh. Ahok menjalani pidana di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, setelah dinyatakan bersalah menista agama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ia menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017 lantaran pidatonya di Kepulauan Seribu pada tahun lalu. Majelis hakim menghukumnya dengan pidana penjara selama dua tahun. Kebebasan bersyarat adalah hak narapidana yang telah menjalani masa pidana selama dua per tiga dari hukumannya.
Menurut Teguh, Ahok diperkirakan akan selesai menjalani masa pidananya pada 2019. Namun, dia tak merinci waktu pasti Ahok akan bebas dari bui. "Bulannya kami hitung, kan ada remisi dan lain-lain." Ahok sudah beberapa kali mendapat remisi.
Remisi pertama selama dua bulan, pada Natal 2018 ini Ahok juga akan kembali mendapatkan remisi. "Harusnya bebas Mei kalau dihitung dari masa tahanan," ujar Teguh.
Jika dihitung masa tahanan Ahok dikurangi remisi pertama selama dua bulan, maka mantan Gubernur DKI itu akan bebas pada 9 Maret 2019. Apabila Ahok mendapatkan remisi lagi pada Natal tahun ini, maka ia bisa bebas pada awal 2019.
Teguh mengatakan kliennya tak mau mengambil haknya bebas bersyarat karena diperkirakan akan membuat masyarakat gaduh. Ahok memilih langsung bebas murni untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Dari pada nanti keluar digoreng macam-macam, kan banyak orang tak suka apalagi dari sisi politik," kata Teguh. Ahok menjalani pidana di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, setelah dinyatakan bersalah menista agama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ia menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017 lantaran pidatonya di Kepulauan Seribu pada tahun lalu. Majelis hakim menghukumnya dengan pidana penjara selama dua tahun. Kebebasan bersyarat adalah hak narapidana yang telah menjalani masa pidana selama dua per tiga dari hukumannya.
Menurut Teguh, Ahok diperkirakan akan selesai menjalani masa pidananya pada 2019. Namun, dia tak merinci waktu pasti Ahok akan bebas dari bui. "Bulannya kami hitung, kan ada remisi dan lain-lain." Ahok sudah beberapa kali mendapat remisi.
Remisi pertama selama dua bulan, pada Natal 2018 ini Ahok juga akan kembali mendapatkan remisi. "Harusnya bebas Mei kalau dihitung dari masa tahanan," ujar Teguh.
Jika dihitung masa tahanan Ahok dikurangi remisi pertama selama dua bulan, maka mantan Gubernur DKI itu akan bebas pada 9 Maret 2019. Apabila Ahok mendapatkan remisi lagi pada Natal tahun ini, maka ia bisa bebas pada awal 2019.
0 Response to " "
Posting Komentar