Loading...
Loading...
RMOL. Tenggat waktu bagi KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu sudah habis.
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, M. Taufik pun melaporkan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
"Kami melaporkan KPU DKI Jakarta dan KPU RI, seluruh komisioner KPU DKI dan KPU RI terkait tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu DKI Jakarta yang memerintahkan berkas pencalonan M Taufik dari DPD gerindra menjadi memenuhi syarat," kata kuasa hukum M. Taufik, Yupen Hadi di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/9).
Yupen menegaskan bahwa KPU RI dan KPU DKI sudah melakukan pelanggaran kode etik dengan tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu DKI Jakarta yang meloloskan kliennya maju Pemilihan Legislatif 2019.
"Ini kalau tidak dilaksanakan berdosa," tegasnya.
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, M. Taufik pun melaporkan KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
"Kami melaporkan KPU DKI Jakarta dan KPU RI, seluruh komisioner KPU DKI dan KPU RI terkait tidak dilaksanakannya putusan Bawaslu DKI Jakarta yang memerintahkan berkas pencalonan M Taufik dari DPD gerindra menjadi memenuhi syarat," kata kuasa hukum M. Taufik, Yupen Hadi di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/9).
Yupen menegaskan bahwa KPU RI dan KPU DKI sudah melakukan pelanggaran kode etik dengan tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu DKI Jakarta yang meloloskan kliennya maju Pemilihan Legislatif 2019.
"Ini kalau tidak dilaksanakan berdosa," tegasnya.
0 Response to " "
Posting Komentar