Loading...
Loading...
Perkumpulan kepala desa atau yang juga disebut sebagai Wali Nagari, se-Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat secara terang-terangan mendeklarasikan dukungannya kepada pasangan capres cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Video deklarasi tersebut menjadi viral di media sosial sekaligus mengundang banyak tanya dari berbagai pihak, terkait netralitas perangkat desa di Pilpres 2019.
Menanggapi hal itu, Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra Andre Rosiade berencana akan melaporkan kejadian tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut Andre, deklarasi tersebut sudah termasuk kategori pelanggaran, sebab kepala desa harusnya netral dan tidak boleh berpihak.
“Ini jelas pelanggaran secara terang-terang. Kami akan segera melaporkannya ke Bawaslu,” kata Andre saat dihubungi, Kamis (27/9).
Andre mengatakan, tim hukum Prabowo-Sandi tengah menyiapkan berkas pelaporan ke Bawaslu. Andre berharap, Bawaslu bisa bertindak cepat mengusut pelanggaran ini. Larangan diatur dalm Pasal 282 dan 490 UU Pemilu.
“Dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) hal itu telah diatur. Terutama pada Pasal 282 menyatakan, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan peserta Pemilu dalam masa kampanye,” ujar Jubir Prabowo-Sandi itu.
“Soal sanksinya sudah diatur dalam Pasal 490. Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, bisa dipidana paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” tutup Andre.
Seperti diketahui, wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya menyatakan sikap dukungan ke Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019. Pernyataan dukungan tersebut dilakukan di Kantor Wali Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Kamis (27/9).
Video deklarasi tersebut menjadi viral di media sosial sekaligus mengundang banyak tanya dari berbagai pihak, terkait netralitas perangkat desa di Pilpres 2019.
Menanggapi hal itu, Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra Andre Rosiade berencana akan melaporkan kejadian tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut Andre, deklarasi tersebut sudah termasuk kategori pelanggaran, sebab kepala desa harusnya netral dan tidak boleh berpihak.
“Ini jelas pelanggaran secara terang-terang. Kami akan segera melaporkannya ke Bawaslu,” kata Andre saat dihubungi, Kamis (27/9).
Andre mengatakan, tim hukum Prabowo-Sandi tengah menyiapkan berkas pelaporan ke Bawaslu. Andre berharap, Bawaslu bisa bertindak cepat mengusut pelanggaran ini. Larangan diatur dalm Pasal 282 dan 490 UU Pemilu.
“Dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) hal itu telah diatur. Terutama pada Pasal 282 menyatakan, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan peserta Pemilu dalam masa kampanye,” ujar Jubir Prabowo-Sandi itu.
“Soal sanksinya sudah diatur dalam Pasal 490. Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, bisa dipidana paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” tutup Andre.
Seperti diketahui, wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya menyatakan sikap dukungan ke Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019. Pernyataan dukungan tersebut dilakukan di Kantor Wali Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya Kamis (27/9).
0 Response to " "
Posting Komentar