Loading...
Loading...
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengizinkan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon legislatif. Keputusan itu dianggap tidak adil bagi rakyat Indonesia.
"Saya menerima keputusan hukum ini dengan kecewa, gerak dan jengkel. Bagaimana 'rumah keadilan' memberikan keputusan yang terasa tidak adil bagi rakyat," kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni dalam pesan singkat, Jumat (14/9).
Akibat MA mengizinkan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg, Antoni merasa ada beban baru untuk pemilih. Aturan ini dianggap memaksa pemilih harus lebih cerdas.
"Rakyat harus cerdas memilih dan memilah parpol dan caleg yang anti-korupsi, parpol yang tidak menempatkan satu orangpun caleg mantan napi koruptor di DCT-nya," sebutnya.
Putusan MA itu berdampak langsung bagi 38 bakal caleg yang diloloskan Bawaslu, karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai caleg oleh KPU. Mereka menggugat ke Bawaslu dan diloloskan. Namun KPU menolak melaksanakan putusan Bawaslu karena PKPU saat itu belum diputus MA.
Namun, MA ternyata secara resmi menyatakan mantan koruptor dapat maju sebagai caleg. Keputusan ini diambil setelah MA membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak.
Keputusan ini diambil dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (13/9). Sidang itu dipimpin tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi.
Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi Peraturan KPU ini diajukan sekitar 12 pemohon. Di antaranya M Taufik, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayato, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas, Abdulgani AUP, Usman Effendi, dana Ririn Rosiana. Mereka menilai Peraturan KPU yang melarang mantan koruptor untuk nyaleg bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu.
Salah satu pemohon, Wa Ode Nurhayato, merupakan mantan terpidana kasus suap dana infrastruktur daerah dan pencucian uang sebesar Rp 50,5 miliar.
"Saya menerima keputusan hukum ini dengan kecewa, gerak dan jengkel. Bagaimana 'rumah keadilan' memberikan keputusan yang terasa tidak adil bagi rakyat," kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni dalam pesan singkat, Jumat (14/9).
Akibat MA mengizinkan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg, Antoni merasa ada beban baru untuk pemilih. Aturan ini dianggap memaksa pemilih harus lebih cerdas.
"Rakyat harus cerdas memilih dan memilah parpol dan caleg yang anti-korupsi, parpol yang tidak menempatkan satu orangpun caleg mantan napi koruptor di DCT-nya," sebutnya.
Putusan MA itu berdampak langsung bagi 38 bakal caleg yang diloloskan Bawaslu, karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai caleg oleh KPU. Mereka menggugat ke Bawaslu dan diloloskan. Namun KPU menolak melaksanakan putusan Bawaslu karena PKPU saat itu belum diputus MA.
Namun, MA ternyata secara resmi menyatakan mantan koruptor dapat maju sebagai caleg. Keputusan ini diambil setelah MA membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak.
Keputusan ini diambil dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (13/9). Sidang itu dipimpin tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi.
Sebagaimana diketahui, permohonan uji materi Peraturan KPU ini diajukan sekitar 12 pemohon. Di antaranya M Taufik, Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayato, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas, Abdulgani AUP, Usman Effendi, dana Ririn Rosiana. Mereka menilai Peraturan KPU yang melarang mantan koruptor untuk nyaleg bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu.
Salah satu pemohon, Wa Ode Nurhayato, merupakan mantan terpidana kasus suap dana infrastruktur daerah dan pencucian uang sebesar Rp 50,5 miliar.
0 Response to " "
Posting Komentar