Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
KRICOM – Tak hanya mengeluarkan hasil survei ‘simulasi’ Pemilihan Presiden 2019, Lembaga Survei Indikator juga melakukan jajak pendapat mengenai citra personal dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan berlaga di ajang Pilpres 2019 mendatang.

Indikator citra personal yang dilempar kepada responden yakni: Perhatian Kepada rakyat, Jujur, tegas dan berwibawa, mampu mengatasi permasalahan bangsa, mampu memimpin indonesia dan religius.

Hasilnya, pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin menang mutlak dari pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Direktur Indikator Politik, Burhanudin Muhtadi mengungkapkan, dari 1.220 responden, hanya 55 persen yang menilai Prabowo-Sandi perhatian terhadap bangsa.

"Berbeda dengan Jokowi - Ma'ruf oleh 85 persen responden dianggap perhatian," kata Direktur Indikator Politik Burhanudin Muhtadi di kantornya, Rabu (26/9/2018).

Burhanudin melanjutkan, sebanyak 54 persen responden juga menganggap Prabowo jujur, bisa dipercaya dan bersih dari korupsi. "Sementara, Jokowi - Ma'ruf dianggap 79 persen juga bersih dari korupsi," paparnya.

Jokowi - Ma'ruf juga dianggap mayoritas responden mampu mengatasi masalah bangsa, dibanding Prabowo. "Petahana juga dinilai lebih mampu memimpin Indonesia dan religius," ungkap Burhanudin yang mengenakan batik ini.

Sementara, Prabowo - Sandi dinilai lebih berwibawa. Survei dilakukan pada 1-6 September 2018, dengan metodologi dipilih secara random (Multistage random sampling) sebesar 1.220 responden. Sejumlah responden berusia 17 tahun keatas.

Kemudian Margin of error rata-rata sebesar +/-2,9%, pada tingkat kepercayaan sebesar 95% (dengan asumsi simple random sampling).

Responden terpilih di wawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara. Kemudian quality control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random sebesar 20% dari total sampel yang dikumpulkan supervisor dengan kembali mendatangi responden terpilih (spot check). Survei dilakukan di seluruh Indonesia.

0 Response to " "

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1