Loading...
Loading...
KRICOM - Polda Metro Jaya perlu menjelaskan ke publik tentang bagaimana nasib dan kelanjutan perkara dugaan kasus penggelapan dan penipuan oleh Sandiaga yang sampai saat ini tak jelas rimbanya. Padahal, beberapa waktu lalu, kasus ini cukup menghangat.
Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mendesak Polda Metro Jaya agar bersikap profesional dan berani memberi kepastian hukum akan berjalan sesuai supremasi hukum.
Polda Metro Jaya perlu menjelaskan secara transparan, berapa banyak kasus sesungguhnya yang melibatkan cawapres Sandiaga Uno yang masih diproses di kepolisian.
'Menurut data IPW ada tiga kasus. Di antaranya, kasus dugaan penggelapan dan penipuan tanah di Curug Tangerang dengan LP/1091/I/PMJ/Dit Reskrium tanggal 8 Jan 2018 dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan LP/3356/VI/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 27 Juni 2018. Berkaitan dengan kasus itu, pada 30 Januari 2018 Sandiaga pernah diperiksa Polda Metro Jaya ," kata Neta kepada Kricom di Jakarta, Sabtu (22/9/2018).
Namun saat Sandiaga mencalonkan diri sebagai cawapres, Polda Metro Jaya menghentikan sementara penyidikan kasusnya.
Dalam hal ini Polda Metro Jaya mengacu pada Peraturan Kapolri yang menyebutkan, siapa pun yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah maupun capres-cawapres jangan diganggu dengan proses hukum.
''Kasusnya baru bisa dilanjutkan usai pilkada atau pilpres," papar Neta.
IPW pun meminta jaminan dari Polda Metro Jaya, apakah kasus Sandiaga akan benar-benar dilanjutkan usai Pilpres 2019. Bagaimana jika Prabowo-Sandi memenangkan Pilpres 2019, apakah Polda Metro Jaya akan berani melanjutkan perkara yang melibatkan Sandiaga Uno.
"Pertanyaan ini perlu mendapat penjelasan dari Polda Metro Jaya karena ini menyangkut kepastian hukum, rasa keadilan publik, dan penegakan supremasi hukum. Seharusnya Polda Metro Jaya bisa bekerja cepat," sebut Neta.
"Jika kasus itu tidak memenuhi unsur pidana, sejak awal di-SP3 sehingga Sandiaga sebagai cawapres tidak tersandera, sebaliknya pelapor merasa mendapat hak hukumnya karena ada kepastian hukum,' tambahnya.
Jika polisi kembali memeriksanya dan kasus Sandiaga ternyata dihentikan dengan SP3, publik akan curiga bahwa ada intervensi kekuasaan di balik kasus ini.
"Sebab, bila perkaranya tidak dilanjutkan, pelapor dan publik akan menuding supremasi hukum sudah dikebiri kekuasaan," pungkasnya.
Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mendesak Polda Metro Jaya agar bersikap profesional dan berani memberi kepastian hukum akan berjalan sesuai supremasi hukum.
Polda Metro Jaya perlu menjelaskan secara transparan, berapa banyak kasus sesungguhnya yang melibatkan cawapres Sandiaga Uno yang masih diproses di kepolisian.
'Menurut data IPW ada tiga kasus. Di antaranya, kasus dugaan penggelapan dan penipuan tanah di Curug Tangerang dengan LP/1091/I/PMJ/Dit Reskrium tanggal 8 Jan 2018 dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan LP/3356/VI/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 27 Juni 2018. Berkaitan dengan kasus itu, pada 30 Januari 2018 Sandiaga pernah diperiksa Polda Metro Jaya ," kata Neta kepada Kricom di Jakarta, Sabtu (22/9/2018).
Namun saat Sandiaga mencalonkan diri sebagai cawapres, Polda Metro Jaya menghentikan sementara penyidikan kasusnya.
Dalam hal ini Polda Metro Jaya mengacu pada Peraturan Kapolri yang menyebutkan, siapa pun yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah maupun capres-cawapres jangan diganggu dengan proses hukum.
''Kasusnya baru bisa dilanjutkan usai pilkada atau pilpres," papar Neta.
IPW pun meminta jaminan dari Polda Metro Jaya, apakah kasus Sandiaga akan benar-benar dilanjutkan usai Pilpres 2019. Bagaimana jika Prabowo-Sandi memenangkan Pilpres 2019, apakah Polda Metro Jaya akan berani melanjutkan perkara yang melibatkan Sandiaga Uno.
"Pertanyaan ini perlu mendapat penjelasan dari Polda Metro Jaya karena ini menyangkut kepastian hukum, rasa keadilan publik, dan penegakan supremasi hukum. Seharusnya Polda Metro Jaya bisa bekerja cepat," sebut Neta.
"Jika kasus itu tidak memenuhi unsur pidana, sejak awal di-SP3 sehingga Sandiaga sebagai cawapres tidak tersandera, sebaliknya pelapor merasa mendapat hak hukumnya karena ada kepastian hukum,' tambahnya.
Jika polisi kembali memeriksanya dan kasus Sandiaga ternyata dihentikan dengan SP3, publik akan curiga bahwa ada intervensi kekuasaan di balik kasus ini.
"Sebab, bila perkaranya tidak dilanjutkan, pelapor dan publik akan menuding supremasi hukum sudah dikebiri kekuasaan," pungkasnya.
0 Response to " "
Posting Komentar