Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Ketua DPD Gerinda DKI M Taufik akan melaporkan komisioner KPU DKI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menolak putusan Bawaslu. KPU DKI dinilai tidak menjalankan putusan Bawaslu karena tak memasukkan namanya, M Taufik, ke Daftar Caleg Sementara (DCS).

"(Hari ini) saya mau melaporkan komisioner KPU DKI yang menolak melaksanakan putusan Bawaslu DKI soal M Taufik," kata pengacara M Taufik, Yupen Hadi, saat dihubungi, Kamis (6/9/2018).

"Rencananya juga hari ini akan ke Bawaslu lapor pidana pemilu," sambungnya.

Yupen mengatakan akan melapor ke DKPP siang ini. Hanya, dia belum memastikan waktu pastinya menuju DKPP.

Sebelumnya, KPU menyatakan siap menghadapi M Taufik bila mengajukan gugatan ke DKPP.

"Ya (rencana gugatan) itu jalan, bagus. Menurut saya, karena kanalnya sudah ada, jika orang menemukan potensi pelanggaran kode etik, ya laporkan ke DKPP. Kami hormati saja dan kami siap hadapi," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Selasa (4/9).

Ilham mengatakan bukan hanya Taufik yang akan menggugat, bahkan bakal caleg dari Aceh sudah mengajukan gugatan ke DKPP.

Ilham menghormati keputusan para bacaleg itu, tetapi ditegaskan, KPU masih menunggu putusan Mahkamah Agung terkait judicial review PKPU 20/2018, yang melarang eks napi korupsi nyaleg.

0 Response to " "

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1