Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menagih mantan Menpora Roy Suryo soal barang-barang inventaris negara yang belum dikembalikan. Menurut ICW, jika Roy tak mau mengembalikan barang itu maka Roy berpotensi melakukan tindakan korupsi.

"Di kasus ini kan ini barang milik negara, kalau tidak dikembalikan artinya kan ada kerugian negara. Kerugian negara kan berpotensi dan ada kerugian negara kan diatur di UU Tipikor," ujar Peneliti ICW, Firdaus Ilyas, saat diwawancara detikcom, Rabu (5/9/2018).

Firdaus mengatakan, barang-barang itu sudah ditagih sejak tahun 2014 dan sampai tahun 2018 belum semuanya dikembalikan. Dia mempertanyakan di mana niat baik Roy untuk mengembalikan barang tersebut padahal waktu sudah 4 tahun berlalu.

"Niatnya juga harus dipertanyakan. Ini kan sudah 4 tahun lalu ditagih dan sekarang ditagih lagi. Artinya niat mau mengembalikan atau tidaknya ini harus dipertanyakan juga," ucapnya.

Menurut Firdaus, apa yang ditagih oleh Kemenpora bukanlah mengada-ada. Firdaus menjelaskan, Kemenpora menagih berdasarkan hasil audit BPK.

"Nah ini kan temuan BPK dan status per bulan Mei kemarin itu masih ada sekian ribu barang yang belum dikembalikan, jadi kalau tidak dikembalikan berarti ada kerugian negara," ungkapnya.

0 Response to " "

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1