Loading...
Loading...
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto secara tegas menyatakan bahwa polisi bersikap netral dalam Pemilu 2019. Menurutnya, sikap tersebut tak bisa ditawar lagi meski beberapa pihak menuding Polri memihak ke kubu petahana dengan membubarkan acara deklarasi #2019GantiPresiden di berbagai kota seperti di Riau dan Surabaya beberapa waktu lalu.
Setyo menjelaskan, polisi memiliki alasan kuat membubarkan acara #2019GantiPresiden karena kegiatan tersebut berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum akibat penolakan dari warga.
“Polisi melakukan penilaian apakah kegiatan ini akan menganggu keamanan atau tidak, nah kita juga memantau di sekitar yang akan dilewati, apakah ada yang menolak? Jika yang menolak hanya segelintir orang saja itu bisa memicu permasalahan,” kata Setyo ketika ditemui di Gedung Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/9).
Sementara itu, sesuai dengan Telegram Kapolri nomor 852, gerakan #2019GantiPresiden sendiri memang gerakan penyampaian aspirasi publik. Namun, kegiatan tersebut setidaknya memiliki 5 syarat yakni harus mematuhi moral dan ikut menjaga ketertiban umum.
Setyo mengatakan, polisi juga bisa menganjurkan kepada penanggung jawab kegiatan agar bersedia memindahkan atau membatalkan kegiatan apabila berpotensi memunculkan gangguan kamtibmas.
Hal ini sesuai dengan aturan yang tertera di Pasal 15 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kalau dibubarkan enggak mau, kita menggunakan KUHP (karena) melawan petugas,” ungkapnya.
“Polisi bertindak untuk menjaga keamanan dan ketertiban jangan sampai terjadi chaos atau konflik, kita tidak boleh membiarkan sampai terjadi konflik. Kalau sampai terjadi konflik, itu polisi yang salah,” pungkasnya.
Setyo menjelaskan, polisi memiliki alasan kuat membubarkan acara #2019GantiPresiden karena kegiatan tersebut berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum akibat penolakan dari warga.
“Polisi melakukan penilaian apakah kegiatan ini akan menganggu keamanan atau tidak, nah kita juga memantau di sekitar yang akan dilewati, apakah ada yang menolak? Jika yang menolak hanya segelintir orang saja itu bisa memicu permasalahan,” kata Setyo ketika ditemui di Gedung Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/9).
Sementara itu, sesuai dengan Telegram Kapolri nomor 852, gerakan #2019GantiPresiden sendiri memang gerakan penyampaian aspirasi publik. Namun, kegiatan tersebut setidaknya memiliki 5 syarat yakni harus mematuhi moral dan ikut menjaga ketertiban umum.
Setyo mengatakan, polisi juga bisa menganjurkan kepada penanggung jawab kegiatan agar bersedia memindahkan atau membatalkan kegiatan apabila berpotensi memunculkan gangguan kamtibmas.
Tak hanya itu, polisi juga diberi wewenang untuk membubarkan kegiatan yang tidak memenuhi ketentuan.
Hal ini sesuai dengan aturan yang tertera di Pasal 15 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kalau dibubarkan enggak mau, kita menggunakan KUHP (karena) melawan petugas,” ungkapnya.

Tindakan dan langkah yang diambil Polri itu semata-mata adalah demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena, apabila kegiatan itu menimbulkan kericuhan atau bahkan sampai jatuh korban, maka polisilah yang akan disalahkan.
“Polisi bertindak untuk menjaga keamanan dan ketertiban jangan sampai terjadi chaos atau konflik, kita tidak boleh membiarkan sampai terjadi konflik. Kalau sampai terjadi konflik, itu polisi yang salah,” pungkasnya.
0 Response to " "
Posting Komentar