Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
JawaPos.com - Pengadilan Tinggi di India memutuskan kalau perzinaan tak lagi merupakan tindak pidana. Sebelumnya, undang-undang era kolonial yang berusia 158 tahun di India mengatakan, pria menikah yang berhubungan seks dengan wanita yang sudah menikah tanpa izin dari suaminya dikenai tindak pidana perzinaan.

Namun dalam undang-undang tersebut hanya berlaku bagi si pria yang kena hukuman. Sedangkan wanitanya tak dikenai hukuman perzinaan.

Hukum perzinaan di India adalah satu-satunya ketentuan dalam hukum pidana yang memperlakukan pria dan wanita secara berbeda. Sebab undang-undang era kolonial tersebut memperlakukan wanita yang sudah menikah sebagai 'milik' suami mereka. Padahal wanita bukanlah sebuah
properti yang bisa dimiliki sebab wanita adalah manusia yang setara dengan pria.

Hukum perzinaan di India adalah satu-satunya ketentuan dalam hukum pidana yang memperlakukan pria dan wanita secara berbeda (Reuters)
Para hakim mengatakan, bagian undang-undang yang memberikan hak bagi suami untuk menggunakan wanita itu sebagai hak milik itu sudah kuno dan tak sesuai dengan perkembangan zaman era sekarang.

"Ini adalah hukum kuno yang bertahan lama dari tujuannya dan tidak sesuai dengan moralitas konstitusional,"  kata hakim itu dalam putusan terpisah seperti dilansir Hindustan Times, Kamis, (27/9).

"Ketika undang-undang seperti itu melanggar jaminan konstitusional, maka pengadilan harus menghapuskannya bahkan jika pemerintah tidak bertindak," kata keputusan Pengadilan Tinggi. Seperti dilansir BBC, undang-undang yang mengatur perzinaan tersebut sudah lama diprotes karena dinilai merendahkan perempuan sebagai hak milik.

Baru awal bulan ini, pengadilan di India juga telah membebaskan hubungan seks sesama jenis. Mereka melegalkan hubungan seks sesama jenis yang masih ditentang di banyak negara di Asia.

0 Response to " "

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1