Loading...
Loading...
JAKARTA, NNC - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anis Baswedan dinilai telah mengabaikan kepentingan warganya dengan tidak hadir pada saat sidang pertama gugatan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) terhadap Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan mengatakan, Gubernur Provinsi DKI Jakarta telah lalai karena telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Kawasan Dilarang Merokok yang terjadi di Mal Cilandak Town Square (Citos).
FAKTA adalah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melakukan pendampingan kepada masyarakat miskin kota dan peduli terhadap pengendalian tembakau di Indonesia. FAKTA juga pernah melakukan hal yang sama terhadap ITC Cempaka Mas pada tahun 2011 yang lalu. Saat ini FAKTA juga melakukan pendampingan terhadap Kampung Warna Warni Tanpa Rokok Penas Tanggul.
Sebelumnya FAKTA telah mendaftarkan gugatan pada tanggal 9 Agustus 2018 dengan nomor perkara nomor 438/Pdt.G/2018 tentang Perbuatan Melawan Hukum terhadap Gubernur Provinsi DKI Jakarta (Tergugat), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta (Tergugat I), Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta (Tergugat II) dan PT. Graha Mega Raya, Pengelola Mal Citos(Tergugat III) karena masih terjadi pembiaran terhadap orang yang merokok di Mal Citos.
"Oleh sebab itu FAKTA menuntut kepada Tergugat untuk meminta maaf kepada warga Jakarta secara terbuka melalui 3 media cetak nasional dan 6 Stasiun televisi nasional. Segera melakukan tindakan penegakan Kawasan Dilarang Merokok khususnya di Mal Citos agar menjadi kondusif dan sehat bagi pengunjungnya," kata Azas, seperti keterangan tertulis yang NNC terima, Selasa (4/9/2018).
Adapun alasan FAKTA melakukan gugatan Legal Standing atau hak gugat organisasi ini adalah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan peraturan baru yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan Kawasan Dilarang Merokok (KDM). Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.
Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Namun yang terlihat saat ini adalah pembiaran terhadap pelaku usaha pusat perbelanjaan yang masih tetap menyediakan tempat dan memfasilitasi para perokok di dalam gedung khususnya di pusat perbelanjaan (Mal) di wilayah yang menjadi domain (kewenangan) Tergugat dan Turut Tergugat untuk melakukan Pengawasan dan Pembinaan terhadap pencemaran udara yang berasal dari asap rokok.
Pembiaran tersebut menjadi alasan diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum ini, dimana telah terjadi pembiaran yang dilakukan Pejabat Pemerintah yakni, Tergugat , selaku Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Turut Tergugat I, II, dan III selaku Dinas/Instansi terkait yang juga bertanggung jawab terkait penertiban Kawasan Dilarang Merokok khususnya di tempat umum, dalam hal ini adalah Mal Citos (Turut Tergugat III) yang masih didapati perokok maupun fasilitas atau tempat bagi para perokok dapat merokok.
"Dengan adanya pembiaran terhadap Kawasan Dilarang Merokok tersebut maka bukan hanya kehilangan udara yang bersih, baik, dan sehat. Namun, pengunjung dari Mal tersebut juga terpapar asap rokok orang lain (menjadi perokok pasif) serta semakin menurunnya derajat kualitas kehidupan untuk mendapatkan udara bersih," jelas dia.
Selain itu masyarakat dirusak tingkat kesehatannya dan diluluhlantahkan harkat dan martabatnya sebagai manusia karena tidak adanya kemauan untuk melakukan kewajibanya dalam menegakan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan mengatakan, Gubernur Provinsi DKI Jakarta telah lalai karena telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Kawasan Dilarang Merokok yang terjadi di Mal Cilandak Town Square (Citos).
FAKTA adalah sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melakukan pendampingan kepada masyarakat miskin kota dan peduli terhadap pengendalian tembakau di Indonesia. FAKTA juga pernah melakukan hal yang sama terhadap ITC Cempaka Mas pada tahun 2011 yang lalu. Saat ini FAKTA juga melakukan pendampingan terhadap Kampung Warna Warni Tanpa Rokok Penas Tanggul.
Sebelumnya FAKTA telah mendaftarkan gugatan pada tanggal 9 Agustus 2018 dengan nomor perkara nomor 438/Pdt.G/2018 tentang Perbuatan Melawan Hukum terhadap Gubernur Provinsi DKI Jakarta (Tergugat), Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta (Tergugat I), Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta (Tergugat II) dan PT. Graha Mega Raya, Pengelola Mal Citos(Tergugat III) karena masih terjadi pembiaran terhadap orang yang merokok di Mal Citos.
"Oleh sebab itu FAKTA menuntut kepada Tergugat untuk meminta maaf kepada warga Jakarta secara terbuka melalui 3 media cetak nasional dan 6 Stasiun televisi nasional. Segera melakukan tindakan penegakan Kawasan Dilarang Merokok khususnya di Mal Citos agar menjadi kondusif dan sehat bagi pengunjungnya," kata Azas, seperti keterangan tertulis yang NNC terima, Selasa (4/9/2018).
Adapun alasan FAKTA melakukan gugatan Legal Standing atau hak gugat organisasi ini adalah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan peraturan baru yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan Kawasan Dilarang Merokok (KDM). Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.
Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Namun yang terlihat saat ini adalah pembiaran terhadap pelaku usaha pusat perbelanjaan yang masih tetap menyediakan tempat dan memfasilitasi para perokok di dalam gedung khususnya di pusat perbelanjaan (Mal) di wilayah yang menjadi domain (kewenangan) Tergugat dan Turut Tergugat untuk melakukan Pengawasan dan Pembinaan terhadap pencemaran udara yang berasal dari asap rokok.
Pembiaran tersebut menjadi alasan diajukannya gugatan perbuatan melawan hukum ini, dimana telah terjadi pembiaran yang dilakukan Pejabat Pemerintah yakni, Tergugat , selaku Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Turut Tergugat I, II, dan III selaku Dinas/Instansi terkait yang juga bertanggung jawab terkait penertiban Kawasan Dilarang Merokok khususnya di tempat umum, dalam hal ini adalah Mal Citos (Turut Tergugat III) yang masih didapati perokok maupun fasilitas atau tempat bagi para perokok dapat merokok.
"Dengan adanya pembiaran terhadap Kawasan Dilarang Merokok tersebut maka bukan hanya kehilangan udara yang bersih, baik, dan sehat. Namun, pengunjung dari Mal tersebut juga terpapar asap rokok orang lain (menjadi perokok pasif) serta semakin menurunnya derajat kualitas kehidupan untuk mendapatkan udara bersih," jelas dia.
Selain itu masyarakat dirusak tingkat kesehatannya dan diluluhlantahkan harkat dan martabatnya sebagai manusia karena tidak adanya kemauan untuk melakukan kewajibanya dalam menegakan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
0 Response to " "
Posting Komentar