Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Gubernur Jambi nonaktif yang juga terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Zumi Zola, menyatakan uang ketuk palu untuk DPRD guna memuluskan pembahasan APBD sudah ada sejak tahun 2016, atau sejak awal ia menjabat.

“Bahwa memang sepengetahuan saya ketuk palu itu ada sejak tahun 2016,” ujar Zumi Zola saat menanggapi kesaksian beberapa saksi yang dihadirkan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/9).

Zumi mengaku pemberian uang ketuk palu kepada DPRD Jambi tersebut memang benar terjadi agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 menyetujui rancangan Raperda APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2017, dan Raperda APBD TA 2018 menjadi APBD TA 2018.

“Jadi sudah saya sampaikan sebelumnya artinya apa, saya tidak menyampaikan fitnah di sini, memang fakta. Ini saya sadari sebelum disampaikan di persidangan ini,” ucapnya.

Sidang Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/9/2018). (Foto: Raga Imam/kumparan)

Ia juga tak menolak kesaksian para saksi yang dihadirkan oleh jaksa KPK. Politikus PAN ini justru berterima kasih kepada saksi yang telah menyampaikan fakta-fakta di persidangan.

“Saya tidak menolak yang mereka sampaikan. Saya tidak bisa menyampaikan banyak soalnya banyak hal yang belum saya ketahui (pemberian) dari tangan siapa ke siapa. Namun sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada para saksi yang memberikan fakta di persidangan ini,” tutupnya.

Sebelumnya seorang PNS Dinas PUPR Jambi, Wahyudi, dalam kesaksiannya mengaku mencatat pembagian uang ketuk palu untuk sejumlah fraksi DPRD Jambi. Ia mengatakan sebelum uang tersebut dibagikan, ada kode A dan B untuk masing-masing fraksi.

Sementara itu pada persidangan Kamis (6/9) lalu, Direktur PT Artha Graha Persada Muhammad Imaduddin alias Iim mengaku diminta orang kepercayaan Zumi, Apif Firmansyah, untuk mengumpulkan fee dari para kontraktor yang telah dan akan mendapatkan proyek di Dinas PUPR Jambi. Uang itu salah satunya digunakan untuk menyuap seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi. 

Ia menyebut dari total rencana pemberian Rp 15 miliar, pemberian ke pimpinan dan anggota DPRD Jambi hanya terealisasi Rp 9 miliar.

"Rencananya Rp 15 miliar lebih, realisasi (pemberian) Rp 9 miliar lebih," kata Iim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/9).

Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa memberikan suap Rp 16,4 miliar kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Zumi melakukan aksinya bersama Plt Sekda Pemprov Jambi Apif Firmansyah, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten 3 Sekda Pemprov Jambi Saipudin.
Selain itu, Zumi juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 44 miliar dan satu unit Toyota Alphard dari sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi Tahun Anggaran 2014-2017.

0 Response to " "

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1