Loading...
Loading...
AKURAT.CO, Wakil Sekjen Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Petrus Selestinus mendorong penegak hukum, Jaksa Agung, KPK dan Polri untuk memeriksa mantan Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas reaksinya yang meminta ditangkap bila terbukti terlibat dalam kasus Bank Century seperti yang dituduhkan media.
“Caranya adalah dengan membuka sebuah penyelidikan atau penyidikan secara pro-yustisia agar bisa memastikan secara hukum, apakah pemberitaan sejumlah media mainstream dan media sosial tentang tuduhan pencucian uang sebesar Rp. 177 Triliun itu terbukti atau tidak. Jika terbukti maka permintaan SBY untuk dipenjara terpenuhi, sedangkan jika tidak terbukti (fitnah), maka SBY bisa menuntut ganti rugi dan mendapatkan pemulihan nama baik,” kata Petrus dalam keterangan yang diterima AKURAT.CO, Sabtu (15/9) malam.
Advokat Peradi ini menilai, proses hukum terhadap kasus ini sangat penting dan mutlak dilakukan, untuk memastikan apakah pemberitaan tentang dugaan SBY melakukan pencucian uang sebesar Rp. 177 Trilun ini fitnah atau memang benar-banar terjadi tindak pidana pencucian uang.
Terlebih karena SBY sendiri meminta agar "tangkap dan penjarakan saya" (SBY) kalau fitnah itu benar. Karena itu hanya dengan "due proces of law", maka keinginan SBY bisa dipenuhi.
Oleh karena itu, untuk membuat terang perkara ini, apakah kasus ini benar-benar sebagai fitnah semata-mata atau apakah perkara ini benar-benar telah merupakan tindak pidana korupsi atau pencucian uang, serta siapa saja pelakunya.
“Maka pembuktiannya hanya bisa diperoleh melalui sebuah proses hukum sesuai dengan KUHAP, tidak bisa hanya dengan klarifikasi dan saling membantah di media dengan menuduh pemerintah berada dibalik fitnah ini,” pungkasnya.
Bila SBY merasa pemberitaan media sebagai fitnah, SBY harus mengambil inisiatif untuk mengadu kepada piahk Polri karena sudah masuk delik aduan. Begitu juga sebaliknya Jaksa Agung atau Polri atau KPM harus pro-aktif memproses hukum tuduhan Pencucian Uang sebesar Rp. 177 Trilun berkaitan dengan bail out Bank Century 10 tahun yang lalu, untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Jaksa Agung, Kapolri atau KPK tidak boleh membiarkan isu ini menjadi konsumsi media dan polemik murahan untuk saling menuduh, melainkan mutlak dilakukan proses hukum,” pungkasnya.[]
“Caranya adalah dengan membuka sebuah penyelidikan atau penyidikan secara pro-yustisia agar bisa memastikan secara hukum, apakah pemberitaan sejumlah media mainstream dan media sosial tentang tuduhan pencucian uang sebesar Rp. 177 Triliun itu terbukti atau tidak. Jika terbukti maka permintaan SBY untuk dipenjara terpenuhi, sedangkan jika tidak terbukti (fitnah), maka SBY bisa menuntut ganti rugi dan mendapatkan pemulihan nama baik,” kata Petrus dalam keterangan yang diterima AKURAT.CO, Sabtu (15/9) malam.
Advokat Peradi ini menilai, proses hukum terhadap kasus ini sangat penting dan mutlak dilakukan, untuk memastikan apakah pemberitaan tentang dugaan SBY melakukan pencucian uang sebesar Rp. 177 Trilun ini fitnah atau memang benar-banar terjadi tindak pidana pencucian uang.
Terlebih karena SBY sendiri meminta agar "tangkap dan penjarakan saya" (SBY) kalau fitnah itu benar. Karena itu hanya dengan "due proces of law", maka keinginan SBY bisa dipenuhi.
Oleh karena itu, untuk membuat terang perkara ini, apakah kasus ini benar-benar sebagai fitnah semata-mata atau apakah perkara ini benar-benar telah merupakan tindak pidana korupsi atau pencucian uang, serta siapa saja pelakunya.
“Maka pembuktiannya hanya bisa diperoleh melalui sebuah proses hukum sesuai dengan KUHAP, tidak bisa hanya dengan klarifikasi dan saling membantah di media dengan menuduh pemerintah berada dibalik fitnah ini,” pungkasnya.
Bila SBY merasa pemberitaan media sebagai fitnah, SBY harus mengambil inisiatif untuk mengadu kepada piahk Polri karena sudah masuk delik aduan. Begitu juga sebaliknya Jaksa Agung atau Polri atau KPM harus pro-aktif memproses hukum tuduhan Pencucian Uang sebesar Rp. 177 Trilun berkaitan dengan bail out Bank Century 10 tahun yang lalu, untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Jaksa Agung, Kapolri atau KPK tidak boleh membiarkan isu ini menjadi konsumsi media dan polemik murahan untuk saling menuduh, melainkan mutlak dilakukan proses hukum,” pungkasnya.[]
0 Response to " "
Posting Komentar