Loading...
Loading...
AKURAT.CO, Bakal Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto akan menjamin menutup kasus yang menjerat Rizieq Shihab, apabila nantinya terpilih menjadi presiden periode 2019-2024. Hal tersebut tertuang dalam pakta integritas yang dibuat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo buka suara.
"Masalah penanganan HRS (Habib Rizieq Shihab) nanti ditanyakan ke Kabareskrim karena ada tim yang menangani dan mengassesment," kata Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (17/9).
Lebih jauh Dedi mengatakan bahwa seorang presiden tidak bisa mengintervensi suatu proses hukum yang sedang ditangani penyidik kepolisian.
Lebih lanjut dikatakannya, penyidik kepolisian akan bekerja sesuai bukti-bukti yang telah dikumpulkan dalam menangani kasus yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
"Tim (penyidik khusus) tetap akan bekerja sesuai bukti," jelasnya.
Dedi menegaskan, seorang presiden akan selalu patuh dan tunduk menjalankan mekanisme hukum yang berlaku berdasarkan bukti-bukti yang ada. Sebab jika ada barang bukti, maka untuk dijalankan proses hukum tersebut. "Sesuai dengan bukti," ucapnya dengan singkat.
Sebelumnya diketahui, Prabowo Subianto telah menandatangani pakta integritas yang disaksikan perwakilan peserta Ijtima Ulama II, yaitu KH Abdul Rosyid Abdullah Syafii dan Ketua GNPF Yusuf Muhammad Martak.
Pakta integritas tersebut berisi 17 poin yang merupakan kesepakatan perjanjian dalam kontrak politik yang harus dijalankan Prabowo apabila nantinya terpilih menjadi Presiden. Pasalnya GNPF Ulama yang menyelenggarakan acara Ijtimak Ulama telah resmi mendukung pasangan capres-Cawapres Prabowo-Sandi.
Di poin ke-16 dari pakta integritas menyatakan siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia. []
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo buka suara.
"Masalah penanganan HRS (Habib Rizieq Shihab) nanti ditanyakan ke Kabareskrim karena ada tim yang menangani dan mengassesment," kata Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (17/9).
Lebih jauh Dedi mengatakan bahwa seorang presiden tidak bisa mengintervensi suatu proses hukum yang sedang ditangani penyidik kepolisian.
Lebih lanjut dikatakannya, penyidik kepolisian akan bekerja sesuai bukti-bukti yang telah dikumpulkan dalam menangani kasus yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
"Tim (penyidik khusus) tetap akan bekerja sesuai bukti," jelasnya.
Dedi menegaskan, seorang presiden akan selalu patuh dan tunduk menjalankan mekanisme hukum yang berlaku berdasarkan bukti-bukti yang ada. Sebab jika ada barang bukti, maka untuk dijalankan proses hukum tersebut. "Sesuai dengan bukti," ucapnya dengan singkat.
Sebelumnya diketahui, Prabowo Subianto telah menandatangani pakta integritas yang disaksikan perwakilan peserta Ijtima Ulama II, yaitu KH Abdul Rosyid Abdullah Syafii dan Ketua GNPF Yusuf Muhammad Martak.
Pakta integritas tersebut berisi 17 poin yang merupakan kesepakatan perjanjian dalam kontrak politik yang harus dijalankan Prabowo apabila nantinya terpilih menjadi Presiden. Pasalnya GNPF Ulama yang menyelenggarakan acara Ijtimak Ulama telah resmi mendukung pasangan capres-Cawapres Prabowo-Sandi.
Di poin ke-16 dari pakta integritas menyatakan siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan, serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia. []
0 Response to " "
Posting Komentar