Loading...
Loading...
Munculnya mantan Ketua KPK Antasari Azhar mendukung Presiden Jokowi pada Pilpres 2019 pada Selasa (31/7) lalu, membuat Demokrat bereaksi. Melalui pengurusnya, partai berlambang mercy itu langsung menyinggung kasus pelaporan terhadap Antasari yang seakan tenggelam.
Menanggapi hal tersebut, Polri mengaku laporan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap Antasari Azhar itu masih ditindaklanjuti. Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol M Iqbal mengatakan, perkembangan dari laporan tersebut dapat dicek pelapor di website khusus.
"Penyidikan kasus tersebut tetap jalan. Ada hotline dan website misalnya si A penyidik di direktorat dan subdit berapa di Bareskrim, Pelapor dapat melihat perkembangan statusnya," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/8).
Namun demikian, Iqbal enggan menyebutkan nama situs tersebut. Ia hanya menjamin perkembangan kasus laporan terhadap Antasari dapat dipantau oleh pelapor.
"Kalau misal penyidik tidak menyampaikan perkembangan hasil penyidikan, mereka akan kena sanksi kode etik," katanya.
Diketahui pada Februari lalu, SBY sempat mempertanyakan bagaimana perkembangan laporannya terhadap Antasari di Bareskrim.
"Sudah lebih dari satu tahun, aduan saya terhadap Antasari belum memiliki kejelasan. Saya masih percaya Kabareskrim, saya masih percaya Kapolri, dan Presiden RI. Mudah-mudahan mereka menindaklanjuti apa yang akan saya laporkan nanti," ujar SBY.
Tidak lama kemudian, beredar kabar bahwa Antasari melaporkan SBY. Namun, kabar tersebut dibantah oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menyebutkan Antasari justru melaporkan para penyidik kasus yang membawanya ke penjara, termasuk mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen M Iriawan yang dulu memimpin penyidikan.
Dalam laporannya, Antasari menuding ada rekayasa untuk melengserkannya dari jabatan tertinggi lembaga antirasuah dan masuk ke jeruji besi. Para terlapor diduga melanggar Pasal 318 KUHP terkait dugaan rekayasa untuk menghukum orang. Namun, kasus tersebut tutup buku karena kurangnya bukti yang diserahkan Antasari kepada pihak Kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Polri mengaku laporan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap Antasari Azhar itu masih ditindaklanjuti. Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol M Iqbal mengatakan, perkembangan dari laporan tersebut dapat dicek pelapor di website khusus.
"Penyidikan kasus tersebut tetap jalan. Ada hotline dan website misalnya si A penyidik di direktorat dan subdit berapa di Bareskrim, Pelapor dapat melihat perkembangan statusnya," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (1/8).
Namun demikian, Iqbal enggan menyebutkan nama situs tersebut. Ia hanya menjamin perkembangan kasus laporan terhadap Antasari dapat dipantau oleh pelapor.
"Kalau misal penyidik tidak menyampaikan perkembangan hasil penyidikan, mereka akan kena sanksi kode etik," katanya.
Diketahui pada Februari lalu, SBY sempat mempertanyakan bagaimana perkembangan laporannya terhadap Antasari di Bareskrim.
"Sudah lebih dari satu tahun, aduan saya terhadap Antasari belum memiliki kejelasan. Saya masih percaya Kabareskrim, saya masih percaya Kapolri, dan Presiden RI. Mudah-mudahan mereka menindaklanjuti apa yang akan saya laporkan nanti," ujar SBY.

Antasari Azhar pada Februari 2017 silam sempat melontarkan tuduhan bahwa SBY memerintahkan Hary Tanoesoedibjo--kini Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo)--untuk menemuinya dan meminta agar KPK tidak menahan Aulia Pohan, besan SBY.
Tidak lama kemudian, beredar kabar bahwa Antasari melaporkan SBY. Namun, kabar tersebut dibantah oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menyebutkan Antasari justru melaporkan para penyidik kasus yang membawanya ke penjara, termasuk mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen M Iriawan yang dulu memimpin penyidikan.
Dalam laporannya, Antasari menuding ada rekayasa untuk melengserkannya dari jabatan tertinggi lembaga antirasuah dan masuk ke jeruji besi. Para terlapor diduga melanggar Pasal 318 KUHP terkait dugaan rekayasa untuk menghukum orang. Namun, kasus tersebut tutup buku karena kurangnya bukti yang diserahkan Antasari kepada pihak Kepolisian.
0 Response to " "
Posting Komentar