Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
KRICOM - Gerakan #2019GantiPresiden yang saat ini sedang gencar disosialisasikan Neno Warisman cs dinilai inkonstitusional yang bisa berujung kudeta. Gerakan tersebut dianggap akan mengganti Presiden Jokowi di luar mekanisme Pemilu 2019 dan mekanisme pergantian Presiden menurut UUD 1945.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus menjelaskan, pada 2019 itu agenda konstitusionalnya adalah memilih presiden dan wapres yang telah ditetapkan oleh KPU karena telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh UUD 1945 dan oleh UU Pemilu 2019, bukan untuk ganti presiden.

"Selama hampir setahun berjalan, sosialisasi, provokasi, agitasi, bahkan kampaye secara masif dilakukan. Itu memberi pesan nyata bahwa ada kelompok masyarakat yang menghendaki Presiden Indonesia pada tahun 2019 bukanlah berasal dari hasil Pemilu, melainkan berasal dari upaya #2019GantiPreiden karena cara-cara yang dilakukan adalah di luar mekanisme konstitusional," paparnya kepada Kricom di Jakarta, Minggu (26/8/2018).

Di dalam Pasal 7 UUD 1945 dikatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden menjabat selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali pada pemilu berikutnya. Di samping itu, terdapat mekanisme dan prosedur untuk ganti presiden dan/atau wakil presiden yang secara limitatif diatur pada Pasal 8 UUD 1945.

"Fonemena #2019GantiPresiden patut dipertanyakan motifnya karena modus operandinya dilakukan di luar mekanisme konstitusi," sebutnya.

Petrus beranggapan, #2019GantiPresiden sangat tidak jelas mekanismenya.

"Apakah hendak menurunkan Presiden Jokowi dari kursi presiden sebelum Pilpres 2019 dan akan digantikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla atau target kelompok #2019GantiPresiden ini adalah bagian dari kampanye untuk memuluskan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno pada Pemilu 2019 dengan cara di luar pemilu," ungkap Petrus.

0 Response to " "

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1