Loading...
Loading...
KRICOM - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Muhammad Syafii menyindir ucapan yang dilontarkan Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan, Ali Mochtar Ngabalin atas tudingan makar dalam gerakan #2019GantiPresiden.
"Ngabalin bilang #2019GantiPresiden itu makar, saya ingatkan, Ngabalin ini kan terlalu banyak bicara jadi enggak sempat membaca. Nah jadi yg dibicarakannya berulang dan salah terus," kata Syafii kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/8/2018).
Menurut Syafii, makar itu gerakan yang tak main-main. Berdasarkan Undang-undang, gerakan bisa dianggap makar jika aktivitas yang dilakukan membuat presiden dan wakil presiden tak bisa melaksanakan tugas.
"Kemudian makar itu dia membuat gerakan, yang dengan gerakan itu menggulingkan presiden secara inkonstitusional. Makar itu kalau ada upaya memisahkan seluruhnya atau sebagian wilayah dari NKRI," ucap dia.
Sedangkan, gerakan #2019GantiPresiden adalah wujud penyampaian pendapat. Hal itu dilindungi oleh UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Kalau menyampaikan pendapat, di negeri ini pertama dilindungi oleh konstitusi pasal 28. Kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan atau tulisan. Kemudian dilindungi UU nomor 39 tahun 99 pasal 25 bahwa menyampaikan pendapat adalah hak asasi setiap warga negara," ungkap dia.
Sebelumnya, pemerintah menganggap gerakan #2019GantiPresiden sebuah gerakan makar. Hal ini diungkapkan Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin.
"#2019GantiPresiden itu adalah makar," tegas Ngabalin Senin lalu (27/8/2018).
Ngabalin menambahkan, #2019GantiPresiden dianggap gerakan makar lantaran tagar itu mempunyai semangat berbeda dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
"Terhitung tanggal 1 Januari 2019 pukul 00.00 WIB presiden harus diganti. Sementara 27 April 2019 baru pemilu," imbuhnya.
"Sementara pemilu itu bukan ganti presiden, pemilu itu adalah pemilihan presiden baru," ucap dia.
"Ngabalin bilang #2019GantiPresiden itu makar, saya ingatkan, Ngabalin ini kan terlalu banyak bicara jadi enggak sempat membaca. Nah jadi yg dibicarakannya berulang dan salah terus," kata Syafii kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/8/2018).
Menurut Syafii, makar itu gerakan yang tak main-main. Berdasarkan Undang-undang, gerakan bisa dianggap makar jika aktivitas yang dilakukan membuat presiden dan wakil presiden tak bisa melaksanakan tugas.
"Kemudian makar itu dia membuat gerakan, yang dengan gerakan itu menggulingkan presiden secara inkonstitusional. Makar itu kalau ada upaya memisahkan seluruhnya atau sebagian wilayah dari NKRI," ucap dia.
Sedangkan, gerakan #2019GantiPresiden adalah wujud penyampaian pendapat. Hal itu dilindungi oleh UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Kalau menyampaikan pendapat, di negeri ini pertama dilindungi oleh konstitusi pasal 28. Kebebasan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan atau tulisan. Kemudian dilindungi UU nomor 39 tahun 99 pasal 25 bahwa menyampaikan pendapat adalah hak asasi setiap warga negara," ungkap dia.
Sebelumnya, pemerintah menganggap gerakan #2019GantiPresiden sebuah gerakan makar. Hal ini diungkapkan Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin.
"#2019GantiPresiden itu adalah makar," tegas Ngabalin Senin lalu (27/8/2018).
Ngabalin menambahkan, #2019GantiPresiden dianggap gerakan makar lantaran tagar itu mempunyai semangat berbeda dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
"Terhitung tanggal 1 Januari 2019 pukul 00.00 WIB presiden harus diganti. Sementara 27 April 2019 baru pemilu," imbuhnya.
"Sementara pemilu itu bukan ganti presiden, pemilu itu adalah pemilihan presiden baru," ucap dia.
0 Response to " "
Posting Komentar