Loading...
Loading...
Kejadiaan naas menimpa Maghfiroh (28) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di kediaman EA di Kebayoran, Jakarta Selatan. Maghfiroh menerima perlakuan tidak menyenangkan hingga akhirnya ia dibotaki dan dianiaya oleh majikannya.
Kasus ini bermula, saat Maghfiroh yang baru bekerja selama 1 minggu di rumah EA minta dipulangkan. Maghfiroh bekerja di rumah EA melalui penyalur dan agen ketengakerjaan Yayasan Citra Kartini. Alasannya, Maghfiroh mendapatkan perlakuan kasar dengan selalu dibentak dengan kata-kata kasar bahkan berbau SARA.
Yayasan penyalur kerja Maghfiroh berjanji akan menjemputnya. Namun, janjinya itu tak kunjung tiba, malah Yayasan Citra Kartini menganjurkan Maghfiroh untuk bertahan. Hingga akhirnya Maghfiroh memutuskan melarikan diri.
Kemudian, EA pada 10 Agustus lalu pergi ke rumah Maghfiroh yang berada di Parung Panjang. EA sempat berbincang-bincang dengan orangtua dan dua anak Maghfiroh. Diketahui Maghfiroh merupakan janda dua anak.
Pada saat itu Maghfiroh sudah berkeja di sebuah konveksi. Saat itu, Maghfiroh belum pulang dari tempat kerjanya. Tak sabar menunggu, EA langsung menyusul Maghfiroh bersama orangtua Maghfiroh.
Sesampainya di tempat kerja Maghfiroh di kawasan Ruko Permata Parung Panjang, EA langsung mempersekusi dan mengintimidasi karena dituduh mencuri uang Rp1,5 juta. Karena tidak merasa membawa apa pun dari rumah EA, Maghfiroh menyanggahnya.
Namun terjadi pemukulan penoyoran Maghfiroh dihadapan orang tua Maghfiroh. Menyaksikan anaknya diperlakukan kasar. Ayah Maghfiroh mencoba untuk melerai sambil memperingati EA agar tidak memperlakukan Maghfiroh secara kasar.
Kasus ini bermula, saat Maghfiroh yang baru bekerja selama 1 minggu di rumah EA minta dipulangkan. Maghfiroh bekerja di rumah EA melalui penyalur dan agen ketengakerjaan Yayasan Citra Kartini. Alasannya, Maghfiroh mendapatkan perlakuan kasar dengan selalu dibentak dengan kata-kata kasar bahkan berbau SARA.
Yayasan penyalur kerja Maghfiroh berjanji akan menjemputnya. Namun, janjinya itu tak kunjung tiba, malah Yayasan Citra Kartini menganjurkan Maghfiroh untuk bertahan. Hingga akhirnya Maghfiroh memutuskan melarikan diri.
Kemudian, EA pada 10 Agustus lalu pergi ke rumah Maghfiroh yang berada di Parung Panjang. EA sempat berbincang-bincang dengan orangtua dan dua anak Maghfiroh. Diketahui Maghfiroh merupakan janda dua anak.
Pada saat itu Maghfiroh sudah berkeja di sebuah konveksi. Saat itu, Maghfiroh belum pulang dari tempat kerjanya. Tak sabar menunggu, EA langsung menyusul Maghfiroh bersama orangtua Maghfiroh.
Sesampainya di tempat kerja Maghfiroh di kawasan Ruko Permata Parung Panjang, EA langsung mempersekusi dan mengintimidasi karena dituduh mencuri uang Rp1,5 juta. Karena tidak merasa membawa apa pun dari rumah EA, Maghfiroh menyanggahnya.
Namun terjadi pemukulan penoyoran Maghfiroh dihadapan orang tua Maghfiroh. Menyaksikan anaknya diperlakukan kasar. Ayah Maghfiroh mencoba untuk melerai sambil memperingati EA agar tidak memperlakukan Maghfiroh secara kasar.
Maghfiroh diduga korban penganiayaan oleh bekas majikannya. (Foto: Dok. Istimewa)
Setelah itu Maghfiroh diseret keluar dari kompleks. Kemudian, Maghfiroh diculik dan langsung dimasukan ke dalam mobil. Tidak cukup diintimidasi, ternyata EA meminta sopir menghentikan mobilnya dan kemudian menyeret Maghfiroh ke depan tukang cukur dan meminta mencukur botak Maghfiroh.
Maghfiroh di seret kembali kedalam mobil dan dibawa ke kompleks rumah EA. Dengan maksud dikonfrontasi kepada salah satu karyawan rumah tangga terkait dugaan pencurian. Karena tidak mengakui tuduhan yang dimaksud, Maghfiroh kemudian dibawa ke pos keamanan.
Bahkan EA sempat memposting foto Maghfiroh yang sudah dalam keadaan tersiksa dan kepala botak ke media sosial mililk EA. Hal ini dilakukan untuk mempermalukan Maghfiroh.
Karena tak juga mengakui dan menuruti kemauan EA, Maghfiroh diseret kembali ke Polsek Pondok Aren. Seolah sudah dihadapkan untuk membuat BAP. Pada saat itu, seorang polisi yang berada di Polsek itu yang bénama Nasir juga diduga melihat kembali beberapa pemukulan dan pemaksaan dengan kekerasan.
Setelah dari Polsek Pondok Aren, Maghfiroh diseret kembali ke pos Satpam komplek perumahan EA. Tidak terlalu lama kemudian Maghfiroh dibawa ke Yayasan Citra Kartini Jalan Kucica Sektor 9 Bintaro Jaya, sekitar pukul 00.00 malam.
Setelah pencarian panjang, pihak keluarga Maghfiroh (adik kandung) berhasil mendeteksi keberadaan Maghfiroh pada pukul 02.00 WIB, 11 Agustus 2018.
Sepanjang jalan kondisi Maghfiroh dalam keadaan lemah tak berdaya, ia hanya bisa menangis. Kondisi diperparah lantaran Maghfiroh kelaparan karena tidak makan sejak diculik EA.
Atas perlakuan kasar dan penganiayaan itu, pihak dari keluarga Maghfiroh melaporkannya ke Polres Bogor. Semua saksi sudah diperiksa dan dimintai keterangannya. EA pada awalnya belum dapat memenuhi undangan panggilan dari Polres Bogor.
Namun, pada Selasa (21/8) siang, EA kemudian mendatangi Polres Bogor bersama dengan pengacaranya untuk memenuhi panggilan.
Majikan Maghfiroh diperiksa polisi. (Foto: Dok. Polres Bogor)
"Terlapor memenuhi panggilan, datang siang ini ditemani tiga pengacara," ujar Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky kepada kumparan, Selasa (21/8) malam.
Sejauh ini EA belum ditetapkan sebagai tersangka. Dicky menjelaskan, setelah memeriksa EA, polisi baru akan melakukan gelar perkara. Setelah itu baru diputuskan apakah memenuhi bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
EA terancam Pasal 365 KUHP tentang Pidana Perampasan dan jo 352 terkait Penganiayaan. EA terancam hukuman lima tahun penjara.
Setelah itu Maghfiroh diseret keluar dari kompleks. Kemudian, Maghfiroh diculik dan langsung dimasukan ke dalam mobil. Tidak cukup diintimidasi, ternyata EA meminta sopir menghentikan mobilnya dan kemudian menyeret Maghfiroh ke depan tukang cukur dan meminta mencukur botak Maghfiroh.
Maghfiroh di seret kembali kedalam mobil dan dibawa ke kompleks rumah EA. Dengan maksud dikonfrontasi kepada salah satu karyawan rumah tangga terkait dugaan pencurian. Karena tidak mengakui tuduhan yang dimaksud, Maghfiroh kemudian dibawa ke pos keamanan.
Bahkan EA sempat memposting foto Maghfiroh yang sudah dalam keadaan tersiksa dan kepala botak ke media sosial mililk EA. Hal ini dilakukan untuk mempermalukan Maghfiroh.
Karena tak juga mengakui dan menuruti kemauan EA, Maghfiroh diseret kembali ke Polsek Pondok Aren. Seolah sudah dihadapkan untuk membuat BAP. Pada saat itu, seorang polisi yang berada di Polsek itu yang bénama Nasir juga diduga melihat kembali beberapa pemukulan dan pemaksaan dengan kekerasan.
Setelah dari Polsek Pondok Aren, Maghfiroh diseret kembali ke pos Satpam komplek perumahan EA. Tidak terlalu lama kemudian Maghfiroh dibawa ke Yayasan Citra Kartini Jalan Kucica Sektor 9 Bintaro Jaya, sekitar pukul 00.00 malam.
Setelah pencarian panjang, pihak keluarga Maghfiroh (adik kandung) berhasil mendeteksi keberadaan Maghfiroh pada pukul 02.00 WIB, 11 Agustus 2018.
Sepanjang jalan kondisi Maghfiroh dalam keadaan lemah tak berdaya, ia hanya bisa menangis. Kondisi diperparah lantaran Maghfiroh kelaparan karena tidak makan sejak diculik EA.
Atas perlakuan kasar dan penganiayaan itu, pihak dari keluarga Maghfiroh melaporkannya ke Polres Bogor. Semua saksi sudah diperiksa dan dimintai keterangannya. EA pada awalnya belum dapat memenuhi undangan panggilan dari Polres Bogor.
Namun, pada Selasa (21/8) siang, EA kemudian mendatangi Polres Bogor bersama dengan pengacaranya untuk memenuhi panggilan.
"Terlapor memenuhi panggilan, datang siang ini ditemani tiga pengacara," ujar Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky kepada kumparan, Selasa (21/8) malam.
Sejauh ini EA belum ditetapkan sebagai tersangka. Dicky menjelaskan, setelah memeriksa EA, polisi baru akan melakukan gelar perkara. Setelah itu baru diputuskan apakah memenuhi bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.
EA terancam Pasal 365 KUHP tentang Pidana Perampasan dan jo 352 terkait Penganiayaan. EA terancam hukuman lima tahun penjara.
0 Response to " "
Posting Komentar