Loading...
Loading...
JAKARTA, NNC - Pengusaha Sam Aliano mengaku tidak masalah jika ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani. Bahkan ia bangga telah ditetapkan tersangka, dengan alasan telah membela pahlawan di Indonesia.
"Apakah anda terima jika ada hina pahlawan bangsa? jangan kalah sama Sam Aliano. Saat ini, saya tersangka dan saya bangga karena bela pahlawan," ujar Sam di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/8/2018).
Dalam pemeriksaan kali ini Sam mengaku bawa beberapa dokumen yang akan diserahkan ke penyidik. Diantaranya soal laporan dia ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap Nikita Mirzaniyang diduga telah menghina mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo melalui media sosial Twitter.
Kemudian, dalam kesempatan itu Sam turut mempertanyakan status hukumnya yang jadi tersangka. Ia merasa harusnya polisi buktikan, apakah akun tersebut benar milik Nikita atau bukan.
"Bahwa apa yang disebutkan di sini, bisa dilihat, ini surat resmi yang saya berikan ke KPI. Bisa dilihat di KPI. Sampai sekarang polisi belum cek ini. Belum mau, dan belum mau proses akun Twitter itu atas nama siapa, dan akun tersebut belum tentu milik Nikita dan mungkin juga milik Nikita. Jadi belum tentu dia tidak bersalah. Maka polisi minta tolong cari tahu, siapa pemilik akun itu, karena telah menghina jenderal dan pahlawan bangsa," tuturnya.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani, pada 9 Oktober 2017 lalu melaporkan akun Instagram PKI_terkutuk65, pemilik akun Facebook Aria Dwiyatmo, Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Komunis (Gepak) Rahmat Himran, Aliansi Advokat Islam NKRI, dan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano.
Nikita Mirzani tidak terima karena dituding menghina Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo melalui media Twitter. Nikita mengaku tidak merasa berkicau di Twitter yang mengandung unsur hinaan tersebut.
Berkaitan dengan laporan Nikita itu, para terlapor diduga melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1, Pasal 29 Jo Pasal 46 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Apakah anda terima jika ada hina pahlawan bangsa? jangan kalah sama Sam Aliano. Saat ini, saya tersangka dan saya bangga karena bela pahlawan," ujar Sam di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/8/2018).
Dalam pemeriksaan kali ini Sam mengaku bawa beberapa dokumen yang akan diserahkan ke penyidik. Diantaranya soal laporan dia ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap Nikita Mirzaniyang diduga telah menghina mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo melalui media sosial Twitter.
Kemudian, dalam kesempatan itu Sam turut mempertanyakan status hukumnya yang jadi tersangka. Ia merasa harusnya polisi buktikan, apakah akun tersebut benar milik Nikita atau bukan.
"Bahwa apa yang disebutkan di sini, bisa dilihat, ini surat resmi yang saya berikan ke KPI. Bisa dilihat di KPI. Sampai sekarang polisi belum cek ini. Belum mau, dan belum mau proses akun Twitter itu atas nama siapa, dan akun tersebut belum tentu milik Nikita dan mungkin juga milik Nikita. Jadi belum tentu dia tidak bersalah. Maka polisi minta tolong cari tahu, siapa pemilik akun itu, karena telah menghina jenderal dan pahlawan bangsa," tuturnya.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani, pada 9 Oktober 2017 lalu melaporkan akun Instagram PKI_terkutuk65, pemilik akun Facebook Aria Dwiyatmo, Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti Komunis (Gepak) Rahmat Himran, Aliansi Advokat Islam NKRI, dan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda, Sam Aliano.
Nikita Mirzani tidak terima karena dituding menghina Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo melalui media Twitter. Nikita mengaku tidak merasa berkicau di Twitter yang mengandung unsur hinaan tersebut.
Berkaitan dengan laporan Nikita itu, para terlapor diduga melanggar Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1, Pasal 29 Jo Pasal 46 ayat 3, Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
0 Response to " "
Posting Komentar