Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
AKURAT.CO, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membantah pernyataan politisi Gerindra M Taufik soal pemaksaan orang-orang suruhan PKS yang memaksanya menandatangani surat kesepakatan bersama terkait pencalonan Wakil Gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga.

Direktur Pencapresan PKS Suhud Alyuddin menantang balik M Taufik untuk membuktikan pernyataannya tersebut. Bila benar ada pemaksaan, Suhud meminta M Taufik untuk membeberkan nama oknum yang memaksanya itu.

"Soal surat itu, minta ke Pak Taufik aja, suruh sebutin siapa yang memaksa dia untuk tanda tangan. Masa surat sepenting itu dia lupa," kata Suhud kepada AKURAT.CO Jumat (24/8).

Suhud menyebut mustahil jika pihaknya memkasa Gerindara yang secara kapasitas merupakan partai yang lebih besar dari PKS.

Dia mengatakan pihaknya juga tak merasa sekalipun melakukan pemaksaan penandatanganan surat kesepakatan tersebut.

"Dari PKS sendiri enggak merasa memakasa pak Taufik, enggak ada. Masa partai sebesar Gerindra dipaksa oleh PKS?, jadi kalau mememg ada, (pemaksaan) pak Taufik tinggal sebut aja nama orangnya sesederhana itu kan," ujarnya.

Lebih lanjut Suhud mengatakan di tengah situasi politik seperti saat ini, sebaiknya Taufik tak mengeluarkan pernyataan tersebut, sebab hal itu bisa mengancam perpecahan koalisi PKS-Gerindra.

"Menunurt saya di tengah situasi seperti ini jangan lah (mengeluarkan pernyataan seperti itu) kita membutuhkan kesatuan, kebersaaman. Jangan sampai ada pernyataan seperti ini dan menimbukan perpecahan di koalisi," tandasanya.

Sebelumnya Politisi Partai Gerindra yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta M Taufik mengaku dipaksa PKS untuk menandatangani surat kesepakatan terkait pencalonan wakil gubernur pengganti Sandiaga Uno.

Taufik menyatakan bahwa pemaksaan itu terjadi pada Jumat (10/8) lalu, tepatnya di ruang VIP Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Iya (dipkasa) begitulah," kata Taufik saat dihubungi, Kamis (23/8).[]

    0 Response to " "

    Posting Komentar

    Iklan Tengah Artikel 1