Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
AKURAT.CO, Terdakwa kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung, seharusnya diberi penghargaan oleh negara, karena berhasil menyelamatkan kondisi perbankan di Tanah Air.

Sebab menurut Kuasa Hukum Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra, dampak yang diperbuat oleh Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2002-2004 ialah keadaan perbankan Indonesia menjadi sehat seperti sekarang.

"Walaupun berapa bulan terakhir ini susah lagi," ungkapnya usai sidang mendengarkan pendapat saksi ahli dari Mantan Komisaris Bank Central Asia (BCA), Sigit Pramono, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/8).

Yusril mengatakan, Syafruddin sendiri hingga saat ini masih merupakan terdakwa tunggal dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berupa Surat Keterangan Lunas (SKL) pada 2004 kepada mantan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut.

"Bukannya dihukum. Harusnya Pak Syafruddin ini sebenarnya menjadi konsern kita bersama," ujarnya.

Yusril menuturkan, berdasarkan pemaparan saksi ahli perbankan, maka yang diperbuat oleh Syafruddin belum disebut sebagai kerugian negara. Mengenai hak dari BPPN, lanjut Yusril, dijelaskan oleh ahli bahwa meski terjadi hapus buku, namun hak tagihnya tetap ada.

"Nah, dikaitkan dengan masalah kerugian negara, dia (Ahli Sigit Pramono) mengatakan ketika diserahkan utang itu dalam bentuk hak tagih itu yang ada baru potensial loss jadi potensi rugi negara, tapi belum kerugian," katanya.

Kerugian negara terjadi, menurut Yusril, ketika hak tagih dijual ke pihak lain. Dalam hal ini hak tagihnya adalah Rp4,8 triliun dijual Rp220 miliar, maka kerugian negaranya Rp4,58 triliun.

"Jadi, kalau saya tanyakan pertangungjawaban segi perbankan ini tanggung jawab siapa? tetap tanggung jawab yang menjual, jadi tidak ada yang harus disalahkan dan dibebankan ke Pak Syafruddin," ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam sidang Tipikor, Mantan Komisaris Bank Central Asia (BCA) yang juga mantan Ketua Perbanas, Sigit Pramono, saat menjadi saksi ahli dalam sidang terdakwa mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/08), mengungkapkan bahwa kerugian baru terjadi jika hak tagihnya yang dihapus.

"Penghapusbukuan hanya menghapus kredit dari catatan akuntansi, karena itu dampaknya baru sebatas potensial lost, belum realized cost atau kerugian yang direalisasi," ungkapnya.[]

    0 Response to " "

    Posting Komentar

    Iklan Tengah Artikel 1