Loading...
Loading...
Aktivis Ratna Sarumpaet menyerang cawapres Jokowi, Ma'ruf Amin terkait Fatwa MUI yang pernah dikeluarkan MUI 2015 lalu. Dalam fatwa tersebut, MUI mengharamkan memimpin kembali pemimpin yang mengingkari janji kampanyenya.
Selain itu, ada sejumlah masalah strategis kebangsaan yang diatur dalam fatwa tersebut. Berikut isi lengkap fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut.
1. Pada dasarnya, jabatan merupakan amanah yang pasti dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah Swt. Meminta dan/atau merebut jabatan merupakan hal yang tercela, apalagi bagi orang yang tidak mempunyai kapabilitas yang memadai dan/atau diketahui ada orang yang lebih kompeten. Dalam hal seseorang memiliki kompetensi, maka ia boleh mengusulkan diri dan berjuang untuk hal tersebut.
2. Setiap calon pemimpin publik, baik legislatif, yudikatif, maupun eksekutif harus memiliki kompetensi (ahliyyah) dan kemampuan dalam menjalankan amanah tersebut.
3. Dalam mencapai tujuannya, calon pemimpin publik tidak boleh mengumbar janji untuk melakukan perbuatan di luar kewenangannya.
4. Calon pemimpin yang berjanji untuk melaksanakan sesuatu kebijakan yang tidak dilarang oleh syariah, dan terdapat kemaslahatan, maka ia wajib menunaikannya. Mengingkari janji tersebut hukumnya haram.
5. Calon pemimpin publik dilarang berjanji untuk menetapkan kebijakan yang menyalahi ketentuan agama. Dan jika calon pemimpin tersebut berjanji yang menyalahi ketentuan agama maka haram dipilih, dan bila ternyata terpilih, maka janji tersebut untuk tidak ditunaikan.
6. Calon pemimpin publik yang menjanjikan memberi sesuatu kepada orang lain sebagai imbalan untuk memilihnya maka hukumnya haram karena termasuk dalam ketegori risywah (suap).
7. Pemimpin publik yang melakukan kebijakan untuk melegalkan sesuatu yang dilarang agama dan atau melarang sesuatu yang diperintahkan agama maka kebijakannya itu tidak boleh ditaati.
8. Pemimpin publik yang melanggar sumpah dan/atau tidak melakukan tugas-tugasnya harus dimintai pertanggungjawaban melalui lembaga DPR dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Pemimpin publik yang tidak melaksanakan janji kampanyenya adalah berdosa, dan tidak boleh dipilih kembali.
10. MUI memberikan taushiyah bagi pemimpin yang mengingkari janji dan sumpahnya.
Sebelumnya diberitakan, Ratna menyerang Ma'ruf melalui akun Twitter. Dia menyebut dalam politik semua hal bisa dilakukan termasuk menjadi munafik.
"Politik boleh apa saja. Boleh lupa, boleh bohong, boleh munafik, bahkan boleh secara sadar menyakiti rakyat yg seharusnya ia lindungi," tulis Ratna dikutip dari Akun Twitternya Sabtu (11/8/2018).
Cuitan itu disertai dengan foto besar Ma'ruf dengan potongan artikel soal Fatwa MUI yang menyatakan pemimpin ingkar janji tak perlu ditaati dan dipilih kembali.
Selain itu, ada sejumlah masalah strategis kebangsaan yang diatur dalam fatwa tersebut. Berikut isi lengkap fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut.
1. Pada dasarnya, jabatan merupakan amanah yang pasti dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah Swt. Meminta dan/atau merebut jabatan merupakan hal yang tercela, apalagi bagi orang yang tidak mempunyai kapabilitas yang memadai dan/atau diketahui ada orang yang lebih kompeten. Dalam hal seseorang memiliki kompetensi, maka ia boleh mengusulkan diri dan berjuang untuk hal tersebut.
2. Setiap calon pemimpin publik, baik legislatif, yudikatif, maupun eksekutif harus memiliki kompetensi (ahliyyah) dan kemampuan dalam menjalankan amanah tersebut.
3. Dalam mencapai tujuannya, calon pemimpin publik tidak boleh mengumbar janji untuk melakukan perbuatan di luar kewenangannya.
4. Calon pemimpin yang berjanji untuk melaksanakan sesuatu kebijakan yang tidak dilarang oleh syariah, dan terdapat kemaslahatan, maka ia wajib menunaikannya. Mengingkari janji tersebut hukumnya haram.
5. Calon pemimpin publik dilarang berjanji untuk menetapkan kebijakan yang menyalahi ketentuan agama. Dan jika calon pemimpin tersebut berjanji yang menyalahi ketentuan agama maka haram dipilih, dan bila ternyata terpilih, maka janji tersebut untuk tidak ditunaikan.
6. Calon pemimpin publik yang menjanjikan memberi sesuatu kepada orang lain sebagai imbalan untuk memilihnya maka hukumnya haram karena termasuk dalam ketegori risywah (suap).
7. Pemimpin publik yang melakukan kebijakan untuk melegalkan sesuatu yang dilarang agama dan atau melarang sesuatu yang diperintahkan agama maka kebijakannya itu tidak boleh ditaati.
8. Pemimpin publik yang melanggar sumpah dan/atau tidak melakukan tugas-tugasnya harus dimintai pertanggungjawaban melalui lembaga DPR dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Pemimpin publik yang tidak melaksanakan janji kampanyenya adalah berdosa, dan tidak boleh dipilih kembali.
10. MUI memberikan taushiyah bagi pemimpin yang mengingkari janji dan sumpahnya.
Sebelumnya diberitakan, Ratna menyerang Ma'ruf melalui akun Twitter. Dia menyebut dalam politik semua hal bisa dilakukan termasuk menjadi munafik.
"Politik boleh apa saja. Boleh lupa, boleh bohong, boleh munafik, bahkan boleh secara sadar menyakiti rakyat yg seharusnya ia lindungi," tulis Ratna dikutip dari Akun Twitternya Sabtu (11/8/2018).
Cuitan itu disertai dengan foto besar Ma'ruf dengan potongan artikel soal Fatwa MUI yang menyatakan pemimpin ingkar janji tak perlu ditaati dan dipilih kembali.
0 Response to " "
Posting Komentar