Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Wakil Presiden Jusuf Kalla hadir sebagai saksi meringankan dalam sidang peninjauan kembali (PK) mantan Menteri Agama Suryadarma Ali di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (11/7). Bukan kali ini saja, pria yang akrab disapa JK ini menjadi saksi dalam kasus korupsi.

Jusuf Kalla tercatat, sudah tiga kali menjadi saksi meringankan untuk terdakwa perkara korupsi saat kasusnya disidangkan. Mereka antara lain eks Bupati Indramayu Irianto MS Syarifudin, Eks Sekjen Kemenlu Sudjadnan Parnohadiningrat dan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.

Menanggapi hal ini, pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadist menilai, persepsi publik akan bersifat negatif jika Wakil Presiden Jusuf Kalla berpihak pada koruptor. Terlebih, sudah empat kali menjadi saksi meringankan untuk kasus korupsi.


"Soal apakah kehadirannya sebagai saksi bisa ditafsirkan sebagai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, anggapan itu masuk akal dan dapat dimengerti karena kedudukan Jusuf Kalla yang sebagai Wapres," kata Fickar kepada JawaPos.com, Rabu (11/7).

Menurut Fickar, politikus senior Partai Golkar itu dapat juga memikirkan anggapan masyarakat jika terus menjadi saksi meringankan dalam perkara korupsi.

"Karena itu seharusnya itu (anggapan masyarakat) dipikirkan juga oleh Jusuf Kalla agar rakyat tidak bingung," tutur Fickar.

Kendati demikian, Fikckar berpendapat, Jusuf Kalla dapat memberikan kesaksian yang tidak beropini dan sebagai Wakil Kepala Negara tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Saksi harus mengetahui persoalan yang berkaitan dengan perkara, karena saksi mengalami sendiri, melihat sendiri dan mendengar sendiri," jelasnya.

Terpisah, atas kesaksian Jusuf Kalla, KPK tak khawatir. KPK akan memenangkan sidang PK yang diajukan Suryadharma Ali."Substansi dan pokok perkaranya pun sudah diuji secara berlapis mulai dari tingkat pertama sampai berkekuatan hukum, jadi nggak ada yang perlu di khawatirkan perihal PK itu," tutupnya.

Sementara itu, dalam kesaksiannya untuk Suryadharma Ali, Jusuf Kalla menyatakan, Dana Operasional Menteri (DOM) sebesar Rp 120 juta dapat digunakan secara fleksibel untuk keperluan dinas dan pribadinya. Seperti diatur dalam Nomor 5 PMK 268 Tahun 2014.

"Prinsipnya disebut fleksibel dan diskresi kepada menterinya, artinya tegantung kebijakan menterinya apakah itu digunakan untuk keperluan dinas atau pribadi menteri tersebut," ucap Jusuf Kalla di ruang sidang.

Atas jawaban Jusuf Kalla, JPU KPK kemudian menanyakan terkait keleluasaan penggunaan DOM tersebut, seperti digunakan untuk keperluan membeli tiket dan membayar biaya perawatan rumah sakit.

"Apakah kebijakan itu longgar untuk pribadi? bayar tiket anaknya dan bisa bayar pengobatan anaknya?," tanya jaksa KPK.

"Bagian dari pada menteri itu prinsipnya membantu menteri karena sekian tahun gaji tidak naik. Sehingga diberikan keleluasaan untuk menteri itu sangat fleksibel termasuk kebutuhan rumah tangga," jawab Jusuf Kalla.

Mendengar pernyataan Jusuf Kalla, JPU pun kembali mempersoalkan penggunaan DOM meskipun fleksibel tetapi harus tidak merugikan keuangan negara.

"Ada PMK (Peraturan Menteri Keuangan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang. Karena menteri keuangan langsung membuat aturan itu bahwa DOM itu fleksibel dan diskresi kepada menteri yang bersangkutan," ucap Jusuf Kalla.

Kendati diberi keleluasaan, kata Jusuf Kalla, sebesar 20 persen DOM harus diberikan pertanggungjawaban.

"Sedangkan 80 persen itu lumpsum. Lumpsum itu diberikan kwitansi diterima sudah cukup, tidak perlu lagi detailnya," jelas Jusuf Kalla.

Sekadar informasi, Suryadharma Ali mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya. Dalam memori PK itu ia mengutip keterangan Jusuf Kalla terkait penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM).

Majelis Hakim Tipikor menyatakan Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan DOM.

Pada 2016 lalu, Suryadharma telah dijatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.821 miliar dan diganjar hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

0 Response to " "

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1