Loading...
Loading...
Mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai tidak pantas dapat fasilitas bebas bersyarat. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habib Novel Bamukmin.
Menurut Novel, keistimewaan yang didapat Ahok adalah hingga kini ia mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, padahal seharusnya Ahok dibui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.
"Bahwa Ahok seharusnya bebas murni karena Ahok tidak pernah dipenjara di lapas. Sementara kalau di Mako Brimob itu adalah titipan maka tidak bisa mendapatkan remisi satu detik pun," kata Novel di Jakarta, Jumat (13/7/2018).
Novel merasa heran saat mendengar kabar bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta itu bakal diberikan bebas bersyarat pada akhir Agustus 2018, meskipun Ahok sendiri menolaknya.
"Sementara ini saya dan Tim Hukum Muslim lainnya tidak pernah tahu apakah Ahok merasakan dipenjara di Mako Brimob itu atau tidak," ucapnya.
Menurut Novel, jika benar mendapat remisi atau bebas bersyarat, Ahok seharusnya berada di lapas, bukan mendekam di Rutan Mako Brimob.
"Kalaupun mau dapat remisi, Ahok harus berada di lapas," tutupnya.
Belakangan, kabar Ahok bakal mendapatkan status bebas bersyarat dibantah pengacara sekaligus adik kandung Ahok, Fifi Lety Tjahaja Purnama.
“Hari ini ramai WA dan telepon, semua tanya hal yang sama, apa betul Pak Ahok bisa bebas bersyarat bulan Agustus? Jawabnya iya benar, tetapi beliau @basukibtp putuskan untuk tidak mengambilnya. Biar tunggu sampai bebas murni saja,” tulis Fifi di akun Instagramnya.
Menurut Novel, keistimewaan yang didapat Ahok adalah hingga kini ia mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, padahal seharusnya Ahok dibui di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.
"Bahwa Ahok seharusnya bebas murni karena Ahok tidak pernah dipenjara di lapas. Sementara kalau di Mako Brimob itu adalah titipan maka tidak bisa mendapatkan remisi satu detik pun," kata Novel di Jakarta, Jumat (13/7/2018).
Novel merasa heran saat mendengar kabar bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta itu bakal diberikan bebas bersyarat pada akhir Agustus 2018, meskipun Ahok sendiri menolaknya.
"Sementara ini saya dan Tim Hukum Muslim lainnya tidak pernah tahu apakah Ahok merasakan dipenjara di Mako Brimob itu atau tidak," ucapnya.
Menurut Novel, jika benar mendapat remisi atau bebas bersyarat, Ahok seharusnya berada di lapas, bukan mendekam di Rutan Mako Brimob.
"Kalaupun mau dapat remisi, Ahok harus berada di lapas," tutupnya.
Belakangan, kabar Ahok bakal mendapatkan status bebas bersyarat dibantah pengacara sekaligus adik kandung Ahok, Fifi Lety Tjahaja Purnama.
“Hari ini ramai WA dan telepon, semua tanya hal yang sama, apa betul Pak Ahok bisa bebas bersyarat bulan Agustus? Jawabnya iya benar, tetapi beliau @basukibtp putuskan untuk tidak mengambilnya. Biar tunggu sampai bebas murni saja,” tulis Fifi di akun Instagramnya.
0 Response to " "
Posting Komentar