Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik suap 'jual-beli' fasilitas mewah kamar dan izin di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dilakukan secara terang-terangan. ‎KPK menyebut Kalapas Sukamiskin Wahid Husen memasang harga fasilitas kamar secara gamblang.

‎"KPK menemukan bukti-bukti, permintaan tersebut dilakukan baik langsung atau tidak langsung, bahkan tidak lagi menggunakan sandi atau kode terselubung. Sangat terang. Termasuk pembicaraan tentang 'nilai kamar' dalam rentang Rp200–500 juta per kamar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Minggu (22/7/2018).


Febri mengaku pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti terkait adanya permintaan mobil secara terang-terangan oleh Wahid Husen. Bahkan, sambung Febri, Wahid sempat menawarkan agar mobil yang dimintanya dibeli di dealer langganannya.

"WH (Wahid Husen) meminta mobil jenis Triton Athlete warna putih dan bahkan sempat menawarkan agar dibeli di diler yang sudah ia kenal. Namun karena mobil jenis dan warna tersebut tidak ada, akhirnya diganti dengan Triton warna hitam yang kemudian diantar dalam keadaan baru tanpa pelat nomor ke rumah WH," terangnya.

Wahid Husen sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka‎ oleh KPK terkait kasus dugaan suap. Ia diduga menerima suap terkait jual-beli kamar serta izin di dalam Lapas Sukamiskin.

Selain Wahid, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus sama. Mereka adalah narapidana kasus korupsi proyek Bakamla yang juga suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.

Diduga Wahid Husen menerima suap berupa sejumlah uang dan dua mobil ketika menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Uang serta dua mobil yang diterima Wahid itu diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang‎ seharusnya tidak diberikan kepada napi tertentu.



Fahmi Darmawansyah sendiri diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya. Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin.

Penerimaan-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya yaitu AR (Andri Rahmat) dan HND (Hendri Saputra).

Sebagai pihak penerima suap, Wahid dan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

0 Response to " "

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1