Loading...
Loading...
Ketua Presidium Alumni (PA) 212, Slamet Maarif berharap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dapat menjaga ucapannya setelah menjalani masa hukumannya sebagai narapidana penista agama.
"Kita berdoa semoga beliau bisa mengambil hikmah dari kejadian ini. Semoga semakin hati hati dalam berucap dan berbuat, sehingga tidak terulang lagi," ujar Slamet saat dihubungi, Rabu (11/7).
Slamet pun tak mempermasalahkan bila Ahok bebas pada tahun ini. Ahok kini sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya.
Meski demikian, ia belum mengetahui waktu pasti Ahok kapan bebas.
“Kita tunggu saja kepastiannya,” ujarnya.
Slamet mengatakan saat Ahok bebas, pihaknya tidak akan melakukan demostrasi besar - besaran lagi sebagaimana mereka lakukan saat kasus penistaan agama ini pertama kali muncul dan ramai diperbincangkan publik.
"Insya Allah tidak, pelajaran bisa beliau ambil," tutupnya.
Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama terkait pernyataannya soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016.
Penahanan dijalani mantan Gubernur DKI Jakarta itu sejak 9 Mei 2017.[]
"Kita berdoa semoga beliau bisa mengambil hikmah dari kejadian ini. Semoga semakin hati hati dalam berucap dan berbuat, sehingga tidak terulang lagi," ujar Slamet saat dihubungi, Rabu (11/7).
Slamet pun tak mempermasalahkan bila Ahok bebas pada tahun ini. Ahok kini sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya.
Meski demikian, ia belum mengetahui waktu pasti Ahok kapan bebas.
“Kita tunggu saja kepastiannya,” ujarnya.
Slamet mengatakan saat Ahok bebas, pihaknya tidak akan melakukan demostrasi besar - besaran lagi sebagaimana mereka lakukan saat kasus penistaan agama ini pertama kali muncul dan ramai diperbincangkan publik.
"Insya Allah tidak, pelajaran bisa beliau ambil," tutupnya.
Ahok divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama terkait pernyataannya soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, September 2016.
Penahanan dijalani mantan Gubernur DKI Jakarta itu sejak 9 Mei 2017.[]
0 Response to " "
Posting Komentar