Loading...
Loading...
Upaya sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang bernafsu menjadikan lembaga legislatif itu memiliki kekuatan super kandas di tangan Mahkamah Konstitusi (MK). Pada sidang Kamis (28/6/2018), MK memangkas sebagian aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Kekuatan super DPR yang dipangkas yaitu aturan yang membolehkan DPR memanggil paksa serta mengambil langkah hukum apabila ada orang yang dianggap merendahkan martabat DPR.
MK juga menggugurkan pasal yang mensyaratkan izin Presiden atas rekomendasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, apabila ada anggota DPR dipanggil atau dimintai keterangan.
Majelis Hakim Konstitusi memutuskan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) . Putusan dengan Nomor 16/PUU-XVI/2018 dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman.
Dikutip laman Mahkamah Konstitusi, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan alasan permohonan yang diajukan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) serta dua Pemohon perseorangan tersebut beralasan menurut hukum.
Kewenangan DPR melakukan pemanggilan paksa ini semula diatur dalam Pasal 73 Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), dan Ayat (6) UU MD3. Dalam pasal tersebut, DPR berhak melakukan panggilan paksa setiap orang yang tidak hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah.
Panggilan paksa ini dilakukan dengan menggunakan kepolisian. Dijelaskan pula bahwa dalam menjalankan panggilan paksa, kepolisian dapat menyandera setiap orang untuk paling lama 30 hari.
Anwar menyebut Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) serta Pasal 122 huruf l bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Mahkamah menyatakan panggilan paksa dan penyanderaan secara historis hanya diperuntukkan dalam konsep penegakan hukum.
Mahkamah berpendapat kewenangan DPR meminta bantuan kepolisian untuk memanggil paksa setiap orang dan melakukan penyanderaan semakin jelas memiliki persoalan konstitusionalitas.
Pemanggilan dan penyanderaan memicu kekhawatiran yang berujung pada rasa takut setiap orang sehingga menjauhkan hubungan kemitraan secara horizontal antara DPR dengan rakyat sebagai konstituennya.
Ihwal Pasal 122 huruf I, Palguna menjelaskan kedudukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagai lembaga internal DPR dibentuk untuk menjaga dan menegakkan keluhuran martabat anggota DPR.
Oleh karena itu, lanjutnya, kewenangan MKD mengambil langkah hukum bagi pihak di luar anggota DPR dan pihak di luar sistem pendukung DPR jelas tidak sesuai dengan fungsi pokok MKD sebagai penjaga dan penegak etik DPR dan anggota DPR.
MKD, kata Mahkamah, bukan alat yang digunakan sebagai tameng DPR untuk melindungi anggotanya dari dugaan pencemaran nama baik yang dianggap merendahkan martabat.
Terkait hak imunitas DPR, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengungkapkan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang memerlukan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan bertentangan dengan UUD 1945.
Aturan itu, kata Saldi, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dalam konteks semata-mata pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana.
Dengan demikian, frasa Pasal 245 ayat 1 setelah putusan diketok menjadi "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden."
Hasil revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 12 Februari lalu. Undang-Undang MD3 memuat setidaknya tiga pasal kontroversi.
Pertama, pasal 73 UU MD3 yang memberikan kewenangan pada DPR untuk meminta polisi memanggil paksa seseorang jika mangkir dari panggilan lembaga legislatif.
Kedua, pasal 122 (k) UUD MD3 yang menugaskan Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak, kelompok maupun badan hukum yang merendahkan DPR atau anggotanya.
Ketiga, pasal 245 UU MD3 yang mengatur bahwa pemanggilan anggota DPR untuk pemeriksaan kasus pidana harus melalui persetujuan MKD dan Presiden.
Ketiga pasal itu dianggap sebagai upaya sistematis untuk menjadikan DPR sebagai lembaga super power.
Menanggapi putusan MK itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan institusinya akan mempelajari dan menyelaraskannya sesuai aturan standar dan baku di DPR.
"Karena MK memiliki kedudukan yang penting terkait masalah konstitusi dan aturan yang ada di bawahnya, kami harus menyesuaikannya," kata Fadli dilansir Antaranews.
Kekuatan super DPR yang dipangkas yaitu aturan yang membolehkan DPR memanggil paksa serta mengambil langkah hukum apabila ada orang yang dianggap merendahkan martabat DPR.
MK juga menggugurkan pasal yang mensyaratkan izin Presiden atas rekomendasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, apabila ada anggota DPR dipanggil atau dimintai keterangan.
Majelis Hakim Konstitusi memutuskan mengabulkan sebagian uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) . Putusan dengan Nomor 16/PUU-XVI/2018 dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman.
Dikutip laman Mahkamah Konstitusi, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan alasan permohonan yang diajukan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) serta dua Pemohon perseorangan tersebut beralasan menurut hukum.
Kewenangan DPR melakukan pemanggilan paksa ini semula diatur dalam Pasal 73 Ayat (3), Ayat (4), Ayat (5), dan Ayat (6) UU MD3. Dalam pasal tersebut, DPR berhak melakukan panggilan paksa setiap orang yang tidak hadir setelah dipanggil tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah.
Panggilan paksa ini dilakukan dengan menggunakan kepolisian. Dijelaskan pula bahwa dalam menjalankan panggilan paksa, kepolisian dapat menyandera setiap orang untuk paling lama 30 hari.
Anwar menyebut Pasal 73 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) serta Pasal 122 huruf l bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Mahkamah menyatakan panggilan paksa dan penyanderaan secara historis hanya diperuntukkan dalam konsep penegakan hukum.
Mahkamah berpendapat kewenangan DPR meminta bantuan kepolisian untuk memanggil paksa setiap orang dan melakukan penyanderaan semakin jelas memiliki persoalan konstitusionalitas.
Pemanggilan dan penyanderaan memicu kekhawatiran yang berujung pada rasa takut setiap orang sehingga menjauhkan hubungan kemitraan secara horizontal antara DPR dengan rakyat sebagai konstituennya.
Ihwal Pasal 122 huruf I, Palguna menjelaskan kedudukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagai lembaga internal DPR dibentuk untuk menjaga dan menegakkan keluhuran martabat anggota DPR.
Oleh karena itu, lanjutnya, kewenangan MKD mengambil langkah hukum bagi pihak di luar anggota DPR dan pihak di luar sistem pendukung DPR jelas tidak sesuai dengan fungsi pokok MKD sebagai penjaga dan penegak etik DPR dan anggota DPR.
MKD, kata Mahkamah, bukan alat yang digunakan sebagai tameng DPR untuk melindungi anggotanya dari dugaan pencemaran nama baik yang dianggap merendahkan martabat.
Terkait hak imunitas DPR, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengungkapkan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang memerlukan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan bertentangan dengan UUD 1945.
Aturan itu, kata Saldi, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dalam konteks semata-mata pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana.
Dengan demikian, frasa Pasal 245 ayat 1 setelah putusan diketok menjadi "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden."
Hasil revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 12 Februari lalu. Undang-Undang MD3 memuat setidaknya tiga pasal kontroversi.
Pertama, pasal 73 UU MD3 yang memberikan kewenangan pada DPR untuk meminta polisi memanggil paksa seseorang jika mangkir dari panggilan lembaga legislatif.
Kedua, pasal 122 (k) UUD MD3 yang menugaskan Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak, kelompok maupun badan hukum yang merendahkan DPR atau anggotanya.
Ketiga, pasal 245 UU MD3 yang mengatur bahwa pemanggilan anggota DPR untuk pemeriksaan kasus pidana harus melalui persetujuan MKD dan Presiden.
Ketiga pasal itu dianggap sebagai upaya sistematis untuk menjadikan DPR sebagai lembaga super power.
Menanggapi putusan MK itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan institusinya akan mempelajari dan menyelaraskannya sesuai aturan standar dan baku di DPR.
"Karena MK memiliki kedudukan yang penting terkait masalah konstitusi dan aturan yang ada di bawahnya, kami harus menyesuaikannya," kata Fadli dilansir Antaranews.
0 Response to " "
Posting Komentar