Loading...
Loading...
Pengamat Tata Kota, Nirwono Yoga meminta Pemerintah Provinsi DKI tidak sekadar melakukan penyegelan terhadap pulau reklamasi B dan D. Pemprov DKI diminta untuk menyiapkan solusi usai penyegelan pulau reklamasi B dan D yang baru saja dilakukan pada Kamis (7/6/2018) siang tadi.
Yoga menyebut, solusi seharusnya diberikan oleh Pemprov DKI mengingat polemik reklamasi sudah terjadi sejak awal adanya canangan reklamasi.
"Karena memang sejak awal reklamasi ini bermasalah maka harus dihentikan, namun pemprov juga harus sudah punya solusinya terhadap pulau-pulau yang sudah terlanjur terbangun mau diapakan. Ini yang belum muncul sampai dengan sekarang. Jadi tidak asal segel lantas persoalan reklamasi selesai," kata Pengamat Tata Kota, Nirwono Yoga kepada Kricom, Kamis (7/6/2018).
Yoga pun mempertanyakan tindakan yang akan diambil oleh Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang ikut menyaksikan proses penyegelan Pulau B dan D di Jakarta Utara.
Menurutnya, setelah disegel, Pemprov DKI harus punya solusi untuk mengondisikan pulau yang sudah telanjur dibangun tersebut.
"Yang perlu segera ditindaklanjuti adalah bagaimana kelanjutan nasib pulau reklamasi B & D setelah disegel. Mau diapakan pulau tersebut? Akan dibiarkan saja atau akan dijadikan RTH hutan lindung?" ujar Yoga.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menyegel pulau reklamasi B dan D yang terletak di Jakarta Utara pada Kamis (7/6/2018). Penyegelan tersebut disaksikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Dalam pelaksanaannya, Anies menurunkan sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Sekitar 300 Satpol PP yang terdiri dari 200 Satpol PP Pria dan 100 Satpol PP wanita terjun untuk melakukan penertiban.
Yoga menyebut, solusi seharusnya diberikan oleh Pemprov DKI mengingat polemik reklamasi sudah terjadi sejak awal adanya canangan reklamasi.
"Karena memang sejak awal reklamasi ini bermasalah maka harus dihentikan, namun pemprov juga harus sudah punya solusinya terhadap pulau-pulau yang sudah terlanjur terbangun mau diapakan. Ini yang belum muncul sampai dengan sekarang. Jadi tidak asal segel lantas persoalan reklamasi selesai," kata Pengamat Tata Kota, Nirwono Yoga kepada Kricom, Kamis (7/6/2018).
Yoga pun mempertanyakan tindakan yang akan diambil oleh Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang ikut menyaksikan proses penyegelan Pulau B dan D di Jakarta Utara.
Menurutnya, setelah disegel, Pemprov DKI harus punya solusi untuk mengondisikan pulau yang sudah telanjur dibangun tersebut.
"Yang perlu segera ditindaklanjuti adalah bagaimana kelanjutan nasib pulau reklamasi B & D setelah disegel. Mau diapakan pulau tersebut? Akan dibiarkan saja atau akan dijadikan RTH hutan lindung?" ujar Yoga.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menyegel pulau reklamasi B dan D yang terletak di Jakarta Utara pada Kamis (7/6/2018). Penyegelan tersebut disaksikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Dalam pelaksanaannya, Anies menurunkan sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Sekitar 300 Satpol PP yang terdiri dari 200 Satpol PP Pria dan 100 Satpol PP wanita terjun untuk melakukan penertiban.
0 Response to " "
Posting Komentar