Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Ketua DPP Gerindra Habiburokhman mengkritik penunjukan Komjen Mochamad Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat. Menurutnya, hal itu melanggar aturan.

Habiburokhman mengatakan, dalam UU Pilkada ada ketentuan yang mengganti tugas pelaksana itu adalah pejabat tinggi madya atau yang sederajat.

"Saya pikir orang di kepolisian tidak dapat disederajatkan dengan pejabat tinggi madya. Pejabat tinggi madya itu adalah PNS. Hal ini sudah kami laporkan ke Ombudsman," kata Habiburokhman saat acara di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/6/2018).

Habiburokhman menilai, pejabat tinggi Kepolisian tidak dapat disederajatkan dengan pejabat tinggi madya. Ombudsman pun dilklaimnya menyatakan itu.

"Bahwa itu maladministrasi," sebut Habiburokhman yang mengenakan jaket hitam itu.

Habiburokhman akan langsung melaporkan ke Ombudsman.  "Ombudsman menproses secara hukum menggunakan kewenangannya supaya mendagri melaksanakan apa yang mereka rekomendasikan," tutupnya.

0 Response to " "

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1