Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Juru bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Habib Novel Chaidir Bamukmin, mengecam langkah Polri mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Sukmawati Soekarnoputri.

"Buat saya ini tindakan konyol yang melecehkan hukum demi untuk kepentingan politik penguasa yang penguasa sebagai jongos para taipan sehingga bisa dengan enaknya mempermainkan hukum," kata Habib Novel kepada NNC, Selasa (19/6/2018).

Atas keputusan Polri itu, Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini menambahkan, pihaknya akan melakukan perlawanan hukum lewat praperadilanagar Sukmawati menjadi tersangka dan dipenjarakan.

"Sedari itu kami akan melakukan perlawanan hukum dengan mempraperadilan 'Busuk' agar menjadi tersangka kembali, bahkan harus segera dipenjara agar negara ini tidak dibikin gaduh selalu dengan pelaku penista agama yang dibela terus oleh penguasa," tegas Habib Novel.

Sebelumnya, Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan, Polri menerbitkan SP3 kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Sukmawati soal puisi 'Ibu Indonesia,' karena tidak terdapat perbuatan melanggar hukum dari hasil penyidikan.

Menurutnya, keputusan tersebut dibuat setelah penyidik mendengarkan keterangan dari 28 pelapor dan 1 saksi, termasuk memeriksa Sukmawati sebagai terlapor. Selain itu, polisi juga telah mendengar keterangan 4 ahli, yaitu ahli bahasa, ahli sastra, ahli agama, dan ahli pidana.

"Setelah dilakukan gelar pekara, penyidik melaporkan tidak menemukan perbuatan melawan hukum dalam perkara terlapor (Sukmawati) membacakan puisi ‘Ibu Indonesia’ pada tanggal 29 Maret 2019 di JCC,” kata Iqbal, Minggu (17/6/2018).

0 Response to " "

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1