Loading...
Loading...
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah yakin penyidik Polda Metro Jaya bakal profesional menjalani tugasnya, dan menjadikan Presiden PKS Sohibul Iman sebagai tersangka dalam kasus pemcemaran nama baik yang dilaporkannya.
Dalam kasus ini Fahri mengaku sudah menyerahkan bukti-bukti berupa video saat Sohibul menyatakan bahwa dirinya pembakang. Dengan adanya bukti itu, maka unsur pidana dalam pernyataan Fahri terbukti.
"Kan udah jelas, videonya jelas, bukti-bukti jelas. Konstruksi hukum pidana 310 dan KUHP jelas. Sudah, harusnya sudah naik ini," ujar Fahri, Rabu (2/5).
Oleh sebab itu, ia sangat yakin kalau Sohibul bakal jadi tersangka.Dan ia mengingatkan Sohibul agar jangan menyeret nama lain, seperti Ketua Majelis Syuro PKS, Salim Al-Jufri sebagai saksi.
"Itu merupakan tindak pidana dan saya rasa ahli pidana sepakat dengan itu. Ya kalau dia (Sohibul) sudah tersangka, masa PKS dipimpin tersangka," ujar Fahri lagi.
Untuk diketahui, Sohibul Iman dilaporkan Fahri Hamzah ke Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Maret 2018, atas pernyataannya yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang. Laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018.
Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. []
Dalam kasus ini Fahri mengaku sudah menyerahkan bukti-bukti berupa video saat Sohibul menyatakan bahwa dirinya pembakang. Dengan adanya bukti itu, maka unsur pidana dalam pernyataan Fahri terbukti.
"Kan udah jelas, videonya jelas, bukti-bukti jelas. Konstruksi hukum pidana 310 dan KUHP jelas. Sudah, harusnya sudah naik ini," ujar Fahri, Rabu (2/5).
Oleh sebab itu, ia sangat yakin kalau Sohibul bakal jadi tersangka.Dan ia mengingatkan Sohibul agar jangan menyeret nama lain, seperti Ketua Majelis Syuro PKS, Salim Al-Jufri sebagai saksi.
"Itu merupakan tindak pidana dan saya rasa ahli pidana sepakat dengan itu. Ya kalau dia (Sohibul) sudah tersangka, masa PKS dipimpin tersangka," ujar Fahri lagi.
Untuk diketahui, Sohibul Iman dilaporkan Fahri Hamzah ke Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Maret 2018, atas pernyataannya yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang. Laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018.
Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. []
0 Response to " "
Posting Komentar