Loading...
Loading...
Sepak terjang Aman Abdurrahman di dunia terorisme tak perlu diragukan lagi. Dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pemimpin Kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) Ini acapkali meminta anak buahnya melakukan jihad.
Kuasa Hukum Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani mengatakan seruan berjihad tersebut bukan berarti melakukan bom bunuh diri di Indonesia, tapi ke Suriah dan Irak.
"Jihad itu salah satunya dia suruh ke Suriah dan itu dalam persidangan diakui oleh ustad Oman bahwa dia tidak pernah menyuruh amaliyah tapi dia menyuruh orang untuk ke Suriah," kata Asrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Pihaknya membantah jika Aman dituduh memerintahkan anak buahnya melakukan amaliyah di Indonesia. Dengan begitu, aksi teror yang melanda beberapa wilayah Tanah Air bukan perintah dari kliennya.
"Dia memang menyuruh ke Suriah bukan di sini," tandasnya.
Sekadar informasi, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU lantaran diyakini sebagai dalang berbagai serangan teror di Indonesia, antara lain bom Thamrin, Jakarta dan bom Gereja Oikumene Samarinda pada tahun 2016, bom Kampung Melayu, serta penusukan polisi di Sumut dan penembakan polisi di Bima tahun 2017.
Menurut Jaksa, Aman Abdurrahman membentuk Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dalam sebuah pertemuan di Malang pada November 2014. Saat itu, dia memerintahkan pembentukan struktur wilayah di Kalimantan, Ambon, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jabodetabek, dan Sulawesi.
Kuasa Hukum Aman Abdurrahman, Asrudin Hatjani mengatakan seruan berjihad tersebut bukan berarti melakukan bom bunuh diri di Indonesia, tapi ke Suriah dan Irak.
"Jihad itu salah satunya dia suruh ke Suriah dan itu dalam persidangan diakui oleh ustad Oman bahwa dia tidak pernah menyuruh amaliyah tapi dia menyuruh orang untuk ke Suriah," kata Asrudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Pihaknya membantah jika Aman dituduh memerintahkan anak buahnya melakukan amaliyah di Indonesia. Dengan begitu, aksi teror yang melanda beberapa wilayah Tanah Air bukan perintah dari kliennya.
"Dia memang menyuruh ke Suriah bukan di sini," tandasnya.
Sekadar informasi, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU lantaran diyakini sebagai dalang berbagai serangan teror di Indonesia, antara lain bom Thamrin, Jakarta dan bom Gereja Oikumene Samarinda pada tahun 2016, bom Kampung Melayu, serta penusukan polisi di Sumut dan penembakan polisi di Bima tahun 2017.
Menurut Jaksa, Aman Abdurrahman membentuk Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dalam sebuah pertemuan di Malang pada November 2014. Saat itu, dia memerintahkan pembentukan struktur wilayah di Kalimantan, Ambon, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jabodetabek, dan Sulawesi.
0 Response to " "
Posting Komentar