Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Polda Metro Jaya tak bisa memastikan akan mengikuti jejak Polda Jawa Barat terkait kasus hukum yang menyeret Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Diketahui, Polda Jawa Barat sudah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus hukum yang menyeret Rizieq dengan dugaan kasus penodaan Pancasila.

"Kita tunggu saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/5/2018).

Dari beberapa kasus hukum yang menyeret Rizieq di Polda Metro Jaya, tidak sedikit pihak yang meminta pengusutan dihentikan. Satu di antaranya datang dari anggota Dewan Penasihat Persaudaraan Alumni (PA) 212, Eggi Sudjana.

Eggi beranggapan, dalam kasus dugaan chat mesum, tidak ditemukan unsur pidana yang bisa menyeret Rizieq ke muka pengadilan. Eggi menilai, bukti yang dipakai untuk menyeret Rizieq tidak kuat.

Argo enggan menanggapi ucapan Eggi. Dia hanya menegaskan, penyidik kepolisian tentu memiliki cara pandang berbeda dalam kasus chat mesum yang menyeret pria kelahiran Petamburan, Tanah Abang itu.

"Ya kalau penyidik kan beda. Lagi pula yang mengajukan ke kejaksaan siapa? Kalau kasus yang ngajuin berkas siapa? Polisi. Bukan berkas pengacara toh," ungkapnya singkat.

Diketahui, Kepolisian Daerah Jawa Barat menghentikan kasus dugaan penodaan Pancasila yang menyeret Habib Rizieq Shihab. Penghentian kasus itu sebagaimana telah diterbitkannya Surat Penghentian Penyidikan Perkasa (SP3) kasus Rizieq oleh Polda Jabar per Maret 2018.

"Iya betul (sudah terbit SP3). Saya lupa mungkin kalau enggak Februari-Maret 2018," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana, Jumat (4/5/2018).

0 Response to " "

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1