Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Meski sudah melayangkan permohonanan maaf kepada warganet, penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan RJ (16) sebagai tersangka atas kasus penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik menetapkan RJ sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan 1x24 jam pasca dia menyerahkan diri pada Rabu (23/5) kemarin.

"Jadi berkaitan dengan proses dari kemarin anak yang viral dengan berinisial RJ itu sampai tadi malam itu masih di Polda Metro Jaya dan kasus tetap diproses," ujarnya Jumat (25/5).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi RJ tidak ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Sebab, ia bakal menjalani hari-harinya di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur sampai kasusnya P21.

"Jadi kita tempatkan di sana (Panti Sosial) sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," ungkap Argo.

Sebagai informasi, RJ dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancamannya (penjara) 6 tahun.[]

0 Response to " "

Posting Komentar

Iklan Tengah Artikel 1